Mantan Konglomerat Kripto FTX Sam Bankman-Fried Dihukum 25 tahun Karena Penipuan
KONTAN.CO.ID - NEW YORK - Sam Bankman-Fried mantan taipan dan juragan kripto Amerika Serikat dijatuhi hukuman 25 tahun penjara oleh hakim pada hari Kamis (29/3).
Hakim menyatakan Bankman terbukti mencuri dana US$ 8 miliar dari pelanggan bursa mata uang kripto FTX yang ia dirikan, dan sekarang sudah bangkrut. Putusan pengadilan ini merupakan langkah terakhir dalam kejatuhan dramatis mantan miliarder wunderkind tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.