Berita Special Report

Masa berlaku izin profesi di perusahaan broker diperpanjang

Jumat, 16 November 2018 | 08:40 WIB
Masa berlaku izin profesi di perusahaan broker diperpanjang

ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Reporter: Auriga Agustina, Intan Nirmala Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan main baru bagi pelaku industri alias profesi di perusahaan sekuritas. Melalui aturan tersebut, wasit pasar keuangan ini berupaya memberikan kemudahan terkait perizinan.

 
Aturan baru tertuang dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan WPEE dan WPPE. Beleid ini menggantikan POJK Nomor 27/POJK.04/2014. Aturan baru ini resmi diundangkan per 13 November 2018.
 
Setidaknya, ada dua perubahan dalam aturan baru ini. Pertama, permohonan izin dan perpanjangan izin Wakil Perantara Emisi Efek (WPEE) dan Wakil Emisi Perantara Pedagang Efek (WPPE) wajib diajukan secara elektronik melalui sistem perizinan OJK.
 
Kedua, masa berlaku izin WPEE dan WPPE berlaku selama tiga tahun sejak tanggal dan bulan penerbitan izin. Pun, izin yang didapat melalui pengajuan perpanjangan berlaku selama tiga tahun. Pada aturan sebelumnya, masa berlaku izin hanya dua tahun.
 
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyebut, penerbitan POJK baru ini bertujuan meningkatkan efisiensi dalam permohonan izin dan perpanjangan izin. Selain juga mengoptimalkan pengawasan bagi WPEE dan WPPE. "OJK juga berinisiatif memberikan kemudahan dan keleluasaan dalam perpanjangan izin," kata Fakhri, Kamis (15/11).
 
Direktur Utama Bahana Sekuritas Feb Sumandar merespons positif beleid baru ini. Menurut dia, POJK ini mendorong terciptanya transparansi dan efisiensi. "Kami tidak perlu lagi harus datang ke OJK dengan membawa sejumlah dokumen, sebab prosesnya bisa secara elektronik," ungkap dia, Kamis (15/11).
 
Selain itu, lanjut Feb, dengan mewajibkan WPEE dan WPPE mengikuti pendidikan yang berkelanjutan sekali dalam tiga tahun, hal ini akan membuat industri lebih sehat dan berkualitas. Ini juga seiring dengan risiko yang semakin kompleks sejalan perkembangan global.
 
Direktur Utama Trimegah Sekuritas Stephanus Turangan juga menyambut positif langkah OJK. "Tentunya bagus, karena masa berlaku izin profesi jadi lebih panjang," ujar dia.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru