Masa berlaku izin profesi di perusahaan broker diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan main baru bagi pelaku industri alias profesi di perusahaan sekuritas. Melalui aturan tersebut, wasit pasar keuangan ini berupaya memberikan kemudahan terkait perizinan.
