Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit resmi berakhir pada Minggu (19/9) kemarin.
Pasalnya, beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diundangkan pada 19 September 2018 dan perlu dievaluasi paling lambat tiga tahun setelah berlaku. Dengan demikian, saat ini terjadi kekosongan hukum atas kebijakan moratorium perizinan perkebunan sawit.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.