Berita Opini

Masa Berlaku Pajak Penghasilan, Bagi UMKM

Oleh Agus S. Lihin dan Hendra W. - Konsultan Pajak
Minggu, 23 Mei 2021 | 09:55 WIB
Masa Berlaku Pajak Penghasilan, Bagi UMKM

Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya baru buka PT, pada September 2020 kemarin, dalam kategori UMKM. Masa berlaku PT itu 3 tahun, dan saya punya kewajiban PPh 22 dari beli mobil. Pertanyaan saya :

1. Periode berlaku Pajak UMKM PT, Sept 2020 ini berlaku sampai Desember 2022, bukan September 2023

2. Ada rencana batas omzet UMKM Rp 4,8 Miliar, jadi Rp 600 juta. Apa saat itu juga saya tak boleh bayar pajak 0,5%?

3. Apakah PPh 22 mobil ini bisa dipakai sebagai pengurang pajak tahunan, jika usaha saya bentuk PT bukan UMKM? Kategori/batas mobil yang dapat PPh apakah tergantung harga dan merek? contohnya 3 tahun lalu , saya beli mobil lebih mahal tapi tidak mendapatkan bukti PPh 22 ini, merek mobil berbeda.

Terimakasih atas penjelasannya.

Jojo,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM di mana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dijelaskan bahwa WP dengan peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Namun, pengenaan PPh final 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, diatur :

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan PT

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau Tahun Pajak berlakunya PP ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini.

Maka bagi WP badan yang berbentuk PT, apabila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak WP terdaftar September 2020, maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga sampai akhir tahun 2022. Sehingga, awal tahun 2023 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Terkait wacana batasan peredaran bruto untuk WP UMKM jadi Rp 600 juta, secara legal belum disahkan sehingga kami belum dapat berkomentar mengenai hal ini. Berdasarkan informasi, pemerintah mengusulkan batasan omzet PPN yang semula Rp 4,8 Miliar untuk diubah menjadi Rp 600 juta. Menindaklanjuti ini, Kementerian Keuangan menggelar pertemuan tertutup bersama Komisi XI DPR. Penetapan omzet PKP sebetulnya domain pemerintah. Tidak ada UU yang mewajibkan pemerintah berkonsultasi kepada DPR dalam menetapkan batasan tersebut. Namun, isu batasan omzet ini sangat sensitif karena menyangkut basis pajak.

Kita tahu, PP Nomor 46/2013 juga tidak lepas dari kritik. Salah satu kritik paling kencang, yang juga dirilis World Bank Juli lalu, adalah dijadikannya PP ini sebagai alat perencanaan pajak. PP ini memotivasi pelaku usaha memecah unit usahanya guna mendapatkan tarif PPh final yang lebih rendah.

Terkait pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas pembelian mobil, seyogyanya merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh). Karena itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan, baik saat penjualan maupun pembelian. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor dikenakan PPh 0,45% dari dasar pengenaan PPN dan seharusnya semua penjualan kendaraan bermotor dipungut/dipotong PPh Pasal 22.

Jika pemungutan PPh 22 atas penjualan tidak bersifat final, maka atas PPh 22 dapat dikreditkan untuk mengurangi PPh terutang. Sedangkan untuk WP yang dikenakan PPh final seperti WP UMKM, otomatis pemungutan PPh 22 sebesar 0,45% tidak bisa dikreditkan.

Terbaru