Masa Berlaku Pajak Penghasilan, Bagi UMKM

Minggu, 23 Mei 2021 | 09:55 WIB
Masa Berlaku Pajak Penghasilan, Bagi UMKM
[]
Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya baru buka PT, pada September 2020 kemarin, dalam kategori UMKM. Masa berlaku PT itu 3 tahun, dan saya punya kewajiban PPh 22 dari beli mobil. Pertanyaan saya :

1. Periode berlaku Pajak UMKM PT, Sept 2020 ini berlaku sampai Desember 2022, bukan September 2023

2. Ada rencana batas omzet UMKM Rp 4,8 Miliar, jadi Rp 600 juta. Apa saat itu juga saya tak boleh bayar pajak 0,5%?

3. Apakah PPh 22 mobil ini bisa dipakai sebagai pengurang pajak tahunan, jika usaha saya bentuk PT bukan UMKM? Kategori/batas mobil yang dapat PPh apakah tergantung harga dan merek? contohnya 3 tahun lalu , saya beli mobil lebih mahal tapi tidak mendapatkan bukti PPh 22 ini, merek mobil berbeda.

Terimakasih atas penjelasannya.

Jojo,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM di mana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dijelaskan bahwa WP dengan peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Namun, pengenaan PPh final 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, diatur :

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan PT

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau Tahun Pajak berlakunya PP ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini.

Maka bagi WP badan yang berbentuk PT, apabila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak WP terdaftar September 2020, maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga sampai akhir tahun 2022. Sehingga, awal tahun 2023 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Terkait wacana batasan peredaran bruto untuk WP UMKM jadi Rp 600 juta, secara legal belum disahkan sehingga kami belum dapat berkomentar mengenai hal ini. Berdasarkan informasi, pemerintah mengusulkan batasan omzet PPN yang semula Rp 4,8 Miliar untuk diubah menjadi Rp 600 juta. Menindaklanjuti ini, Kementerian Keuangan menggelar pertemuan tertutup bersama Komisi XI DPR. Penetapan omzet PKP sebetulnya domain pemerintah. Tidak ada UU yang mewajibkan pemerintah berkonsultasi kepada DPR dalam menetapkan batasan tersebut. Namun, isu batasan omzet ini sangat sensitif karena menyangkut basis pajak.

Kita tahu, PP Nomor 46/2013 juga tidak lepas dari kritik. Salah satu kritik paling kencang, yang juga dirilis World Bank Juli lalu, adalah dijadikannya PP ini sebagai alat perencanaan pajak. PP ini memotivasi pelaku usaha memecah unit usahanya guna mendapatkan tarif PPh final yang lebih rendah.

Terkait pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas pembelian mobil, seyogyanya merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh). Karena itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan, baik saat penjualan maupun pembelian. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor dikenakan PPh 0,45% dari dasar pengenaan PPN dan seharusnya semua penjualan kendaraan bermotor dipungut/dipotong PPh Pasal 22.

Jika pemungutan PPh 22 atas penjualan tidak bersifat final, maka atas PPh 22 dapat dikreditkan untuk mengurangi PPh terutang. Sedangkan untuk WP yang dikenakan PPh final seperti WP UMKM, otomatis pemungutan PPh 22 sebesar 0,45% tidak bisa dikreditkan.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten dengan Porsi Publik Jumbo Unjuk Gigi, Saham WIRG dan PADI Perlu Diwaspadai?
| Senin, 18 Agustus 2025 | 11:28 WIB

Emiten dengan Porsi Publik Jumbo Unjuk Gigi, Saham WIRG dan PADI Perlu Diwaspadai?

Tanpa didukung sentimen yang bersifat fundamental, kenaikan harga saham emiten dengan kepemilikan investor publik yang mayoritas tak ajek. 

Prospek Saham BRPT di Persimpangan: Kinerja Keuangan Cemerlang, Valuasi Diperdebatkan
| Senin, 18 Agustus 2025 | 09:55 WIB

Prospek Saham BRPT di Persimpangan: Kinerja Keuangan Cemerlang, Valuasi Diperdebatkan

Di kuartal II-2025 saham-saham emiten konglomerasi mayoritas meningkat yang turut mendorong kenaikan IHSG.

Insentif Pajak Rumah Berlanjut Hingga 2026
| Senin, 18 Agustus 2025 | 09:28 WIB

Insentif Pajak Rumah Berlanjut Hingga 2026

Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga tahun depan   

Beban Utang Menekan Ruang Fiskal 2026
| Senin, 18 Agustus 2025 | 09:21 WIB

Beban Utang Menekan Ruang Fiskal 2026

Berdasarkan hitungan INDEF, total kewajiban utang dan bunga yang harus dibayar pemerintah di 2026 mencapai Rp 1.433 triliun.

Jalan Berkelok Demi Mencapai Target 8%
| Senin, 18 Agustus 2025 | 09:17 WIB

Jalan Berkelok Demi Mencapai Target 8%

Tanpa ada reformasi, intervensi dan keseriusan dari pemerintah, target pertumbuhan ekonomi 8% akan sangat sulit tercapai

Grup Lippo tak Ketinggalan Pesta Para Konglomerat, Diam-Diam Harga Saham MLPT Melesat
| Senin, 18 Agustus 2025 | 09:15 WIB

Grup Lippo tak Ketinggalan Pesta Para Konglomerat, Diam-Diam Harga Saham MLPT Melesat

Hanya butuh waktu setahun bagi saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) menanjak dari di bawah 2.000 ke Rp 80.000 per saham.

Menakar Sektor Unggulan di Sisa Tahun 2025
| Senin, 18 Agustus 2025 | 08:44 WIB

Menakar Sektor Unggulan di Sisa Tahun 2025

Saham-saham sektor perbankan, ritel, dan properti masih berpeluang mencetak penguatan di sisa tahun ini 

Laba Bersih Agregat Kuartal II Emiten Melemah, Ada Potensi Perbaikan di Paruh Kedua
| Senin, 18 Agustus 2025 | 08:07 WIB

Laba Bersih Agregat Kuartal II Emiten Melemah, Ada Potensi Perbaikan di Paruh Kedua

Daya beli yang lemah di segmen masyarakat berpenghasilan rendah dapat membatasi emien sektor barang konsumsi.

Bursa Asia Berpeluang Menguat
| Senin, 18 Agustus 2025 | 07:54 WIB

Bursa Asia Berpeluang Menguat

Bursa saham Asia berpeluang menguat di awal pekan ini, dipengaruhi oleh sejumlah rilis data ekonomi.

Menanti Pasar Modal yang Lebih Kokoh
| Senin, 18 Agustus 2025 | 07:51 WIB

Menanti Pasar Modal yang Lebih Kokoh

Pasar modal Indonesia tumbuh pesat, namun fundamental pasar modal masih membutuhkan sejumlah perbaikan

INDEKS BERITA

Terpopuler