Masa Berlaku Pajak Penghasilan, Bagi UMKM

Minggu, 23 Mei 2021 | 09:55 WIB
Masa Berlaku Pajak Penghasilan, Bagi UMKM
[]
Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya baru buka PT, pada September 2020 kemarin, dalam kategori UMKM. Masa berlaku PT itu 3 tahun, dan saya punya kewajiban PPh 22 dari beli mobil. Pertanyaan saya :

1. Periode berlaku Pajak UMKM PT, Sept 2020 ini berlaku sampai Desember 2022, bukan September 2023

2. Ada rencana batas omzet UMKM Rp 4,8 Miliar, jadi Rp 600 juta. Apa saat itu juga saya tak boleh bayar pajak 0,5%?

3. Apakah PPh 22 mobil ini bisa dipakai sebagai pengurang pajak tahunan, jika usaha saya bentuk PT bukan UMKM? Kategori/batas mobil yang dapat PPh apakah tergantung harga dan merek? contohnya 3 tahun lalu , saya beli mobil lebih mahal tapi tidak mendapatkan bukti PPh 22 ini, merek mobil berbeda.

Terimakasih atas penjelasannya.

Jojo,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM di mana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dijelaskan bahwa WP dengan peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Namun, pengenaan PPh final 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, diatur :

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan PT

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau Tahun Pajak berlakunya PP ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini.

Maka bagi WP badan yang berbentuk PT, apabila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak WP terdaftar September 2020, maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga sampai akhir tahun 2022. Sehingga, awal tahun 2023 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Terkait wacana batasan peredaran bruto untuk WP UMKM jadi Rp 600 juta, secara legal belum disahkan sehingga kami belum dapat berkomentar mengenai hal ini. Berdasarkan informasi, pemerintah mengusulkan batasan omzet PPN yang semula Rp 4,8 Miliar untuk diubah menjadi Rp 600 juta. Menindaklanjuti ini, Kementerian Keuangan menggelar pertemuan tertutup bersama Komisi XI DPR. Penetapan omzet PKP sebetulnya domain pemerintah. Tidak ada UU yang mewajibkan pemerintah berkonsultasi kepada DPR dalam menetapkan batasan tersebut. Namun, isu batasan omzet ini sangat sensitif karena menyangkut basis pajak.

Kita tahu, PP Nomor 46/2013 juga tidak lepas dari kritik. Salah satu kritik paling kencang, yang juga dirilis World Bank Juli lalu, adalah dijadikannya PP ini sebagai alat perencanaan pajak. PP ini memotivasi pelaku usaha memecah unit usahanya guna mendapatkan tarif PPh final yang lebih rendah.

Terkait pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas pembelian mobil, seyogyanya merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh). Karena itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan, baik saat penjualan maupun pembelian. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor dikenakan PPh 0,45% dari dasar pengenaan PPN dan seharusnya semua penjualan kendaraan bermotor dipungut/dipotong PPh Pasal 22.

Jika pemungutan PPh 22 atas penjualan tidak bersifat final, maka atas PPh 22 dapat dikreditkan untuk mengurangi PPh terutang. Sedangkan untuk WP yang dikenakan PPh final seperti WP UMKM, otomatis pemungutan PPh 22 sebesar 0,45% tidak bisa dikreditkan.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham MAPA Masih Menarik dan Simpan Optimisme di Tengah Pelemahan Daya Beli
| Selasa, 22 September 2026 | 17:55 WIB

Saham MAPA Masih Menarik dan Simpan Optimisme di Tengah Pelemahan Daya Beli

Analis menyatakan pula bahwa penguatan MAPA saat ini terutama ditopang oleh ekspektasi terhadap pertumbuhan kinerja semester I-2026.

Transformasi PT Solusi Environment Asia Tbk (SOFA), dari Bisnis Furnitur ke WtE
| Selasa, 22 September 2026 | 11:00 WIB

Transformasi PT Solusi Environment Asia Tbk (SOFA), dari Bisnis Furnitur ke WtE

Rights issue PT Solusi Environment Asia Tbk (SOFA) menjadi katalis positif karena memberikan ruang pendanaan untuk ekspansi WTE.

Tensi Geopolitik Makin Memanas, Lebih Menjanjikan Emas atau Tembaga?
| Selasa, 22 September 2026 | 10:26 WIB

Tensi Geopolitik Makin Memanas, Lebih Menjanjikan Emas atau Tembaga?

Perang yang terlalu berkepanjangan dapat memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi global dan menekan aktivitas industri.

Ketika Kota Boleh Berutang
| Selasa, 22 September 2026 | 10:23 WIB

Ketika Kota Boleh Berutang

Alternatif pinjaman melalui SMI layak dipertimbangkan. SMI akan menilai kelayakan proyek dan kemampuan membayar sebelum memberikan pinjaman. 

Rusun Subsidi Bakal Dibangun di Tanah Negara
| Selasa, 22 September 2026 | 09:52 WIB

Rusun Subsidi Bakal Dibangun di Tanah Negara

Usulan tersebut dinilai positif, tetapi membutuhkan kejelasan skema investasi apabila pengembang swasta tetap dilibatkan.

Transformasi Bisnis dan Kepemilikan Saham SINI; dari Kustarjo ke Hapsoro dan Prajogo
| Selasa, 22 September 2026 | 09:39 WIB

Transformasi Bisnis dan Kepemilikan Saham SINI; dari Kustarjo ke Hapsoro dan Prajogo

Harga saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melonjak berkali-kali lipat seiring perubahan bisnis dan peralihan kepemilikan.

Rogoh Dana Rp 6,91 Triliun, SILO Akuisisi 14 Perusahaan
| Selasa, 22 September 2026 | 08:48 WIB

Rogoh Dana Rp 6,91 Triliun, SILO Akuisisi 14 Perusahaan

Seluruh perjanjian jual beli saham dan perjanjian opsi jual sudah ditandatangani SILO bersama pihak terafiliasi First REIT pada 1 April 2026. ​

Saham TLKM Tertekan, Investor Menanti Katalis dari NeutraDC dan InfraNexia
| Selasa, 22 September 2026 | 08:41 WIB

Saham TLKM Tertekan, Investor Menanti Katalis dari NeutraDC dan InfraNexia

Dalam sepekan terakhir, asing mencatat jual bersih saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) sebesar Rp 258,37 miliar. 

Vietnam Naik Kelas ke Emerging Market, Dana Asing Bisa Terbang Menuju Negeri Paman Ho
| Selasa, 22 September 2026 | 08:40 WIB

Vietnam Naik Kelas ke Emerging Market, Dana Asing Bisa Terbang Menuju Negeri Paman Ho

Kenaikan status Vietnam dari frontier market menjadi emerging market, bisa menarik dana asing di bursa Asia termasuk Indonesia

Investor Tunggu Data BI, IHSG Masih Rawan Koreksi
| Selasa, 22 September 2026 | 08:22 WIB

Investor Tunggu Data BI, IHSG Masih Rawan Koreksi

 IHSG masih cenderung volatil, seiring dengan meningkatnya perhatian investor terhadap kebijakan moneter global

INDEKS BERITA

Terpopuler