Masa Berlaku Pajak Penghasilan, Bagi UMKM

Minggu, 23 Mei 2021 | 09:55 WIB
Masa Berlaku Pajak Penghasilan, Bagi UMKM
[]
Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya baru buka PT, pada September 2020 kemarin, dalam kategori UMKM. Masa berlaku PT itu 3 tahun, dan saya punya kewajiban PPh 22 dari beli mobil. Pertanyaan saya :

1. Periode berlaku Pajak UMKM PT, Sept 2020 ini berlaku sampai Desember 2022, bukan September 2023

2. Ada rencana batas omzet UMKM Rp 4,8 Miliar, jadi Rp 600 juta. Apa saat itu juga saya tak boleh bayar pajak 0,5%?

3. Apakah PPh 22 mobil ini bisa dipakai sebagai pengurang pajak tahunan, jika usaha saya bentuk PT bukan UMKM? Kategori/batas mobil yang dapat PPh apakah tergantung harga dan merek? contohnya 3 tahun lalu , saya beli mobil lebih mahal tapi tidak mendapatkan bukti PPh 22 ini, merek mobil berbeda.

Terimakasih atas penjelasannya.

Jojo,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM di mana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dijelaskan bahwa WP dengan peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Namun, pengenaan PPh final 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, diatur :

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan PT

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau Tahun Pajak berlakunya PP ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini.

Maka bagi WP badan yang berbentuk PT, apabila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak WP terdaftar September 2020, maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga sampai akhir tahun 2022. Sehingga, awal tahun 2023 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Terkait wacana batasan peredaran bruto untuk WP UMKM jadi Rp 600 juta, secara legal belum disahkan sehingga kami belum dapat berkomentar mengenai hal ini. Berdasarkan informasi, pemerintah mengusulkan batasan omzet PPN yang semula Rp 4,8 Miliar untuk diubah menjadi Rp 600 juta. Menindaklanjuti ini, Kementerian Keuangan menggelar pertemuan tertutup bersama Komisi XI DPR. Penetapan omzet PKP sebetulnya domain pemerintah. Tidak ada UU yang mewajibkan pemerintah berkonsultasi kepada DPR dalam menetapkan batasan tersebut. Namun, isu batasan omzet ini sangat sensitif karena menyangkut basis pajak.

Kita tahu, PP Nomor 46/2013 juga tidak lepas dari kritik. Salah satu kritik paling kencang, yang juga dirilis World Bank Juli lalu, adalah dijadikannya PP ini sebagai alat perencanaan pajak. PP ini memotivasi pelaku usaha memecah unit usahanya guna mendapatkan tarif PPh final yang lebih rendah.

Terkait pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas pembelian mobil, seyogyanya merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh). Karena itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan, baik saat penjualan maupun pembelian. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor dikenakan PPh 0,45% dari dasar pengenaan PPN dan seharusnya semua penjualan kendaraan bermotor dipungut/dipotong PPh Pasal 22.

Jika pemungutan PPh 22 atas penjualan tidak bersifat final, maka atas PPh 22 dapat dikreditkan untuk mengurangi PPh terutang. Sedangkan untuk WP yang dikenakan PPh final seperti WP UMKM, otomatis pemungutan PPh 22 sebesar 0,45% tidak bisa dikreditkan.

Bagikan

Berita Terbaru

 Serapan MBG Lambat, Laju Ekonomi Tertahan
| Jumat, 19 September 2025 | 06:33 WIB

Serapan MBG Lambat, Laju Ekonomi Tertahan

BGN memproyeksikan serapan anggaran MBG hingga Oktober 2025 senilai Rp 10 triliun dari total anggaran Rp 71 triliun pada tahun ini

Alhamdulillah, Pemerintah Bakal Menambah Bantuan Sosial Minyak 2 Liter
| Jumat, 19 September 2025 | 06:29 WIB

Alhamdulillah, Pemerintah Bakal Menambah Bantuan Sosial Minyak 2 Liter

Pemerintah akan menambah anggaran Rp 500 miliar untuk pemberian bantuan sosial minyak sebanyak 2 liter

Kinerja Saham Sektor Bahan Baku Terus Melaju
| Jumat, 19 September 2025 | 06:29 WIB

Kinerja Saham Sektor Bahan Baku Terus Melaju

Proyek hilirisasi mineral dan ekspansi kapasitas produksi emiten besar juga turut memperkuat prospek fundamental emiten di sektor ini.

AirAsia Membuka Akses Penerbangan ke IKN
| Jumat, 19 September 2025 | 06:28 WIB

AirAsia Membuka Akses Penerbangan ke IKN

Indonesia AirAsia ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki lebih banyak pilihan akses yang cepat dan efisien.

Anak Usaha ENRG Rampung Mengebor di Blok Kampar
| Jumat, 19 September 2025 | 06:24 WIB

Anak Usaha ENRG Rampung Mengebor di Blok Kampar

Pengeboran di lapangan minyak Kayuara di Blok Kampar dimulai pada 25 Juli 2025 dan rampung pada 15 September 2025.

BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Teknis Stimulus Diskon Iuran 50% Bagi Pekerja BPU
| Jumat, 19 September 2025 | 06:23 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Aturan Teknis Stimulus Diskon Iuran 50% Bagi Pekerja BPU

BPJS Ketenagakerjaan terlibat dalam stimulus diskon iuran sebesar 50% untuk program JKK dan JKM bagi pekerja Bukan Penerima Upah

Impor BBM Dibatasi, Diskriminasi Pasokan
| Jumat, 19 September 2025 | 06:21 WIB

Impor BBM Dibatasi, Diskriminasi Pasokan

KPPU menyebut pembatasan kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024 berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha swasta

Likuiditas Bertambah, Biaya Dana Perbankan Berpotensi Segera Turun
| Jumat, 19 September 2025 | 06:20 WIB

Likuiditas Bertambah, Biaya Dana Perbankan Berpotensi Segera Turun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengalihkan penempatan dana negara dari Bank Indonesia (BI) ke bank milik Danantara. ​

 Permintaan Biodiesel B40 Semakin Licin Tahun Ini
| Jumat, 19 September 2025 | 06:18 WIB

Permintaan Biodiesel B40 Semakin Licin Tahun Ini

Kementerian ESDM memproyeksikan permintaan B40 akan melebihi kuota pada tahun ini sehingga mengajukan tambahan subsidi

Menanti Bunga KPR Bank Segera Turun
| Jumat, 19 September 2025 | 06:15 WIB

Menanti Bunga KPR Bank Segera Turun

Langkah BI memangkas suku bunga acuan sebanyak lima kali sepanjang tahun ini 1,25% ke level 4,75% merupakan kabar bagi calon pembeli rumah. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler