Masa Berlaku Pajak Penghasilan, Bagi UMKM

Minggu, 23 Mei 2021 | 09:55 WIB
Masa Berlaku Pajak Penghasilan, Bagi UMKM
[]
Reporter: Hendrika Yunapritta | Editor: Hendrika

KONTAN.CO.ID -

PERTANYAAN:

Saya baru buka PT, pada September 2020 kemarin, dalam kategori UMKM. Masa berlaku PT itu 3 tahun, dan saya punya kewajiban PPh 22 dari beli mobil. Pertanyaan saya :

1. Periode berlaku Pajak UMKM PT, Sept 2020 ini berlaku sampai Desember 2022, bukan September 2023

2. Ada rencana batas omzet UMKM Rp 4,8 Miliar, jadi Rp 600 juta. Apa saat itu juga saya tak boleh bayar pajak 0,5%?

3. Apakah PPh 22 mobil ini bisa dipakai sebagai pengurang pajak tahunan, jika usaha saya bentuk PT bukan UMKM? Kategori/batas mobil yang dapat PPh apakah tergantung harga dan merek? contohnya 3 tahun lalu , saya beli mobil lebih mahal tapi tidak mendapatkan bukti PPh 22 ini, merek mobil berbeda.

Terimakasih atas penjelasannya.

Jojo,Jakarta

 

JAWABAN:

TERIMAKASIH. Terkait pengenaan Pajak Penghasilan bagi UMKM di mana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dijelaskan bahwa WP dengan peredaran bruto tertentu yang atas penghasilan dari usaha dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto.

Namun, pengenaan PPh final 0,5% punya batasan dan jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 5 PP No.23 Tahun 2018, diatur :

a. 7 Tahun Pajak bagi WP orang pribadi;

b. 4 Tahun Pajak bagi WP badan koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

c. 3 Tahun Pajak bagi WP badan PT

Jangka waktu terhitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau Tahun Pajak berlakunya PP ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini.

Maka bagi WP badan yang berbentuk PT, apabila menggunakan PPh Final 0,5% dari peredaran bruto sejak WP terdaftar September 2020, maka jangka waktu pengenaan PPh yang bersifat final berlaku hingga sampai akhir tahun 2022. Sehingga, awal tahun 2023 sudah harus dikenakan PPh tarif umum.

Terkait wacana batasan peredaran bruto untuk WP UMKM jadi Rp 600 juta, secara legal belum disahkan sehingga kami belum dapat berkomentar mengenai hal ini. Berdasarkan informasi, pemerintah mengusulkan batasan omzet PPN yang semula Rp 4,8 Miliar untuk diubah menjadi Rp 600 juta. Menindaklanjuti ini, Kementerian Keuangan menggelar pertemuan tertutup bersama Komisi XI DPR. Penetapan omzet PKP sebetulnya domain pemerintah. Tidak ada UU yang mewajibkan pemerintah berkonsultasi kepada DPR dalam menetapkan batasan tersebut. Namun, isu batasan omzet ini sangat sensitif karena menyangkut basis pajak.

Kita tahu, PP Nomor 46/2013 juga tidak lepas dari kritik. Salah satu kritik paling kencang, yang juga dirilis World Bank Juli lalu, adalah dijadikannya PP ini sebagai alat perencanaan pajak. PP ini memotivasi pelaku usaha memecah unit usahanya guna mendapatkan tarif PPh final yang lebih rendah.

Terkait pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) atas pembelian mobil, seyogyanya merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh). Karena itulah PPh Pasal 22 dapat dikenakan, baik saat penjualan maupun pembelian. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor dikenakan PPh 0,45% dari dasar pengenaan PPN dan seharusnya semua penjualan kendaraan bermotor dipungut/dipotong PPh Pasal 22.

Jika pemungutan PPh 22 atas penjualan tidak bersifat final, maka atas PPh 22 dapat dikreditkan untuk mengurangi PPh terutang. Sedangkan untuk WP yang dikenakan PPh final seperti WP UMKM, otomatis pemungutan PPh 22 sebesar 0,45% tidak bisa dikreditkan.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Menanti Arah Suku Bunga Acuan Bank Indonesia
| Selasa, 15 Juli 2025 | 07:45 WIB

IHSG Menanti Arah Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Penguatan IHSGkemarin  sejalan dengan pergerakan mayoritas bursa Asia yang turut menguat. Hari ini, Herditya memproyeksi IHSG menguat terbatas.

Lonjakan Harga Bitcoin Akan Terus Berlanjut Sepanjang 2025, Rekor Baru bisa Tercipta
| Selasa, 15 Juli 2025 | 07:11 WIB

Lonjakan Harga Bitcoin Akan Terus Berlanjut Sepanjang 2025, Rekor Baru bisa Tercipta

Harga bitcoin tahun ini diprediksi bisa tembus US$ 140.000 per btc, menjadikannya sebagai aset terbaik mengalahkan emas.

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Prospektif di Semester II
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:30 WIB

Reksadana Pendapatan Tetap Masih Prospektif di Semester II

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2025, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana mencapai Rp 513,93 triliun.

Rumitnya Premium
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:12 WIB

Rumitnya Premium

Pemerintah harus berani bersinergi dengan pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem beras yang adil, stabil, dan tanpa drama.

Berharap Spread Harga ETF Emas Bisa di Bawah Emas Fisik
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:10 WIB

Berharap Spread Harga ETF Emas Bisa di Bawah Emas Fisik

Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meluncurkan produk exchange-traded fund (ETF) emas pada kuartal IV-2025.

Jawa Barat Mendominasi Pasokan Rumah Bersubsidi
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:10 WIB

Jawa Barat Mendominasi Pasokan Rumah Bersubsidi

Penyaluran rumah subsidi lewat skema FLPP sudah mencapai Rp 15,73 triliun sepanjang tahun berjalan 2025.

Genjot Kinerja Lewat Efisiensi dan Strategi Harga Telkom Indonesia Tbk (TLKM)
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB

Genjot Kinerja Lewat Efisiensi dan Strategi Harga Telkom Indonesia Tbk (TLKM)

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) masih akan menghadapi tantangan konsumsi masyarakat yang lesu di semester II 2025

Emiten Petrokimia Kembali Dibayangi Fluktuasi Harga Minyak
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB

Emiten Petrokimia Kembali Dibayangi Fluktuasi Harga Minyak

Pergerakan harga minyak mentah dunia yang sangat fluktuaktif menjadi perhatian serius bagi emiten produsen petrokimia.

Stabilkan Harga, Bulog Mulai Tebar Beras Murah
| Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB

Stabilkan Harga, Bulog Mulai Tebar Beras Murah

Perum Bulog mulai menyalurkan beras  Stabilisasi Harga Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke beberapa wilayah di Tanah Air.

Menilik Ekspansi IMAS yang Akan Memasarkan Mobil China, Hongqi
| Selasa, 15 Juli 2025 | 05:55 WIB

Menilik Ekspansi IMAS yang Akan Memasarkan Mobil China, Hongqi

PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) resmi menjadi distributor mobil mewah asal China dengan jenama Hongqi.

INDEKS BERITA

Terpopuler