Berita Bisnis

Masuk PKPU, utang PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) Rp 40 miliar

Jumat, 07 Agustus 2020 | 05:30 WIB
Masuk PKPU, utang PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) Rp 40 miliar

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 27 Juli 2020. Status PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst diajukan tiga pemohon pada 2 Juli 2020.

Adapun ketiga pemohon adalah Sherlin Novita Sari, Hadi Santosa, dan Franciscus Wiryadi Busono. Kuasa hukum pemohon, David Haryanto, mengatakan, perkara ini berawal dari 18 orang kliennya yang membeli Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh ARMY pada bulan Agustus 2019. Namun, perusahaan tersebut belum merealisasikan pembayaran imbal hasil atas MTN tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru