Masuk PKPU, utang PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) Rp 40 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 27 Juli 2020. Status PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 180/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst diajukan tiga pemohon pada 2 Juli 2020.
Adapun ketiga pemohon adalah Sherlin Novita Sari, Hadi Santosa, dan Franciscus Wiryadi Busono. Kuasa hukum pemohon, David Haryanto, mengatakan, perkara ini berawal dari 18 orang kliennya yang membeli Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan oleh ARMY pada bulan Agustus 2019. Namun, perusahaan tersebut belum merealisasikan pembayaran imbal hasil atas MTN tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.