Mati di Lumbung

Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:00 WIB
Mati di Lumbung
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah batubara masih masih panas. Setelah tujuh hari pelarangan ekspor batubara berlaku, pemerintah masih bergeming dengan keputusan. Stop ekspor batubara, meski protes menguar, baik di dari dalam negeri hingga buyer luar negeri.

Pasokan batubara dalam negeri tengah kritis, utamanya untuk pembangkit listrik. Jika pasokan tak aman,  listrik padam alias blakout.  Dan, keputusan pemerintah jelas, stop ekspor batubara.  

Pemerintah memang harus membuat keputusan, meski ada yang harus dikorbankan.  Pilihannya  tentu dengan menetapkan kebijakan yang berdampak seminimal mungkin bagi rakyat.

Pasalnya, yang paling utama, adalah memastikan kewajiban pasokan batubara pasar lokal atau domestic market obligation aman agar kebutuhan dalam negeri tercukupi dan rakyat aman.  

Dari 5,1 juta metrik ton batubara penugasan pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022, hanya dipenuhi sebesar 35.000 metrik ton,  kurang dari 1% yang terpenuhi. Ratusan produsen batubara yang memiliki kewajiban memasok dalam negeri,  hanya 93 perusahaan yang memenuhi kewajibannya.

Data per Oktober 2021, ada 490 perusahaan batubara yang DMO-nya 0 alias tak menjalankan kewajiban. Ada juga 30 perusahaan dengan posisi DMO 1% sampai 24%. Lalu ada 17 perusahaan, pemenuhan DMO  25% sampai 49 %. Kemudian, 25 perusahaan dengan DMO 50% sampai 75%.

Miris memang, mengingat lebih banyak banyak produsen batubara yang selama ini tak menjalankan kewajibannya. Di sisi lain, fakta data ini juga mengungkap lemahnya pengawasan. Sanksi tegas dari teguran sampai pencabutan izin tumpul, meski aturan ada.  

Maka karena itulah, penyelesaikan pasokan batubara ini untuk lokal menjadi alot. Pemerintah maju mundur dalam membuat keputusan. Jika merujuk atur yang ada jelas, cabut izin usaha jika tak memenuhi dan bagi pengusaha yang patuh, silakan ekspor.  

Negeri ini tersandera komoditas. Punya banyak komoditas, namun pemanfaatannya compang camping. Selain batubara,  bangsa ini gagal juga mengendalikan harga minyak goreng, meski  jadi produsen sawit mentah alias crude plam oil alias CPO terbesar dunia.

Krisis batubara dan minyak goreng menjadi bukti bahwa dalam hal pemanfaatan komoditas yang jadi sumber kekayaan bangsa, Indonesia betul-betul memenuhi peribahasa rekaan nenek moyang sendiri: bak ayam yang mati di lumbung padi. 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler