Mau Dapat Layanan Publik, Masyarakat Wajib Punya NPWP dan Lapor SPT

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:02 WIB
Mau Dapat Layanan Publik, Masyarakat Wajib Punya NPWP dan Lapor SPT
[]
Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis rasio penerimaan pajak bisa memenuhi target 13,7% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2024 mendatang. Caranya: dengan memperluas penerapan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) di semua instansi pemerintah.

Konfirmasi status wajib pajak adalah amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Beleid ini mewajibkan masyarakat untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) dua tahun berturut-turut saat ingin mendapatkan pelayanan publik.

Ini artinya, aturan ini berlaku baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Lebih lanjut, aturan yang sama juga mewajibkan, instansi yang memberikan layanan publik wajib melakukan konfirmasi kepemilikan NPWP dan SPT ke kantor pajak.

Jika data pemohon layanan valid, instansi bisa langsung memberikan layanan perizinan. Sebaliknya jika data tidak valid, prosesnya akan ditolak.

Berlaku sejak awal 2019, sampai Juni ini, ada 12 instansi pemerintah pusat serta 245 kantor pemerintah daerah yang menjalankan KSWP itu.

Mayoritas, layanan publik yang mewajibkan KSWP adalah layanan yang terkait perizinan usaha.

Tahun depan, pemerintah menargetkan KSWP berlaku di 28 instansi, atau ada penambahan 16 instansi. Ruang gerak siapapun tak memiliki NPWP dan SPT akan sempit,

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, KSWP menjadi salah satu jurus dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus mendorong rasio penerimaan pajak.

Kepatuhan WP meningkat

Sejak program ini berlaku Ditjen Pajak mencatat jumlah WP yang patuh menyampaikan SPT pada Januari-Maret 2019 meningkat.

Bahkan, status wajib pajak yang tidak valid berubah menjadi valid sebesar 16.537 wajib dengan jumlah pembayaran pajak sebesar Rp 91,63 miliar.

KSWP juga berhasil menambah WP baru sebanyak 41.517 WP.

"Dapat kami simpulkan program KSWP mendorong peningkatan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian SPT serta pembayaran pajak wajib pajak Indonesia," tandas Hestu, Selasa (30/7).

Selain perpajakan, KSWP juga memberi manfaat bagi instansi lain. Hestu bilang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, KSWP mampu menyaring pelaku usaha lebih berkualitas.

"Mereka yang sehat secara finansial, memiliki keinginan kuat untuk investasi, dan taat terhadap ketentuan perpajakan," ujar Hestu.

Laporan serupa juga datang dari instansi lain. KSWP mampu mencegah duplikasi data penerima izin usaha, sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata keseluruh lapisan masyarakat. KSWP juga bisa mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani sepakat, program KSWP bagus untuk mendorong kepatuhan pembayar pajak.

"Tapi ini program belum familier, harus banyak disosialisasikan," ujar Ajib.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap, program ini tak mencampuradukkan antara perizinan usaha ke KSWP.

Ia khawatir ini akan menimbulkan banyak masalah. "Ini bisa menghambat karena administrasi pajak beda dengan urusan perizinan," tutur Hariyadi.

Bagikan

Berita Terbaru

Porsi PDRB DKI Jakarta Masih Tertinggi di 2024, Ini Daftar Lengkap 38 Provinsi
| Selasa, 25 Februari 2025 | 18:23 WIB

Porsi PDRB DKI Jakarta Masih Tertinggi di 2024, Ini Daftar Lengkap 38 Provinsi

Provinsi DKI Jakarta masih mencatatkan produk domestik regional bruto (PDRB) terbesar di tahun 2024 dari 38 provinsi di Indonesia.

Berkat Strategi Ekspansif, Perbankan Syariah Sukses Mencetak Kinerja Apik
| Selasa, 25 Februari 2025 | 12:00 WIB

Berkat Strategi Ekspansif, Perbankan Syariah Sukses Mencetak Kinerja Apik

Pangsa pasar perbankan syariah Indonesia tercatat mengalami peningkatan, meski porsinya masih terhitung kecil

Intip Kinerja 14 Saham yang Berada di Bawah Danantara
| Selasa, 25 Februari 2025 | 10:50 WIB

Intip Kinerja 14 Saham yang Berada di Bawah Danantara

Ada 14 saham BUMN dan anak usahanya yang berada di bawah naungan BPI Danantara. Sebagian besar harga 14 saham BUMN ini masih tertekan.

Membedah IPO Jantra Grupo Indonesia (KAKI), Neraca Keuangan Menggelembung Jelang IPO
| Selasa, 25 Februari 2025 | 10:30 WIB

Membedah IPO Jantra Grupo Indonesia (KAKI), Neraca Keuangan Menggelembung Jelang IPO

Masa Penawaran Awal saham IPO PT Jantra Grupo Indonesia Tbk (KAKI) berlangsung hingga 26 Februari 2025.

Status Kredit GNI di Bank Masih Lancar
| Selasa, 25 Februari 2025 | 10:18 WIB

Status Kredit GNI di Bank Masih Lancar

Perbankan menegaskan, kendati operasional GNI terancam tutup, status kredit perusahaan ini masih lancar

Perbankan Akan Tetap Berhati-hati di Bawah Kendali Danantara
| Selasa, 25 Februari 2025 | 10:13 WIB

Perbankan Akan Tetap Berhati-hati di Bawah Kendali Danantara

Begini prospek bisnis dan operasional bank milik pemerintah setelah berpindah pengelolaan ke bawah BPI Danantara

Menanti Efek Positif Kehadiran Danantara ke Pasar Saham, Banyak yang Perlu Dibuktikan
| Selasa, 25 Februari 2025 | 09:11 WIB

Menanti Efek Positif Kehadiran Danantara ke Pasar Saham, Banyak yang Perlu Dibuktikan

Sejauh ini masih banyak kekhawatiran di kalangan pelaku pasar terkait tata kelola, akuntabilitas, transparansi, dan sosok pemimpin Danantara.

Harga Melambung Ribuan Persen, Saham JSPT Tiga Kali Masuk Papan Pemantauan Khusus
| Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02 WIB

Harga Melambung Ribuan Persen, Saham JSPT Tiga Kali Masuk Papan Pemantauan Khusus

Sejumlah tindakan yang diambil otoritas bursa tak mampu membendung volatilitas harga saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT)

INKP Menawarkan Obligasi Rupiah, Dolar AS dan Sukuk
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:50 WIB

INKP Menawarkan Obligasi Rupiah, Dolar AS dan Sukuk

Obligasi itu ditawarkan senilai 100% dari jumlah pokok. Seri A jumlah pokok Rp 570,79 miliar dan tingkat bunga tetap 7% per tahun.

Bikin Anak Usaha Demi Genjot Kinerja
| Selasa, 25 Februari 2025 | 07:49 WIB

Bikin Anak Usaha Demi Genjot Kinerja

Sejumlah emiten mulai menggenjot ekspansi organik di awal tahun ini. Caranya lewat pendirian entitas usaha baru ataupun perusahaan patungan

INDEKS BERITA

Terpopuler