Mau Dapat Layanan Publik, Masyarakat Wajib Punya NPWP dan Lapor SPT

Rabu, 31 Juli 2019 | 07:02 WIB
Mau Dapat Layanan Publik, Masyarakat Wajib Punya NPWP dan Lapor SPT
[]
Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis rasio penerimaan pajak bisa memenuhi target 13,7% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2024 mendatang. Caranya: dengan memperluas penerapan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) di semua instansi pemerintah.

Konfirmasi status wajib pajak adalah amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Beleid ini mewajibkan masyarakat untuk memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) dua tahun berturut-turut saat ingin mendapatkan pelayanan publik.

Ini artinya, aturan ini berlaku baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Lebih lanjut, aturan yang sama juga mewajibkan, instansi yang memberikan layanan publik wajib melakukan konfirmasi kepemilikan NPWP dan SPT ke kantor pajak.

Jika data pemohon layanan valid, instansi bisa langsung memberikan layanan perizinan. Sebaliknya jika data tidak valid, prosesnya akan ditolak.

Berlaku sejak awal 2019, sampai Juni ini, ada 12 instansi pemerintah pusat serta 245 kantor pemerintah daerah yang menjalankan KSWP itu.

Mayoritas, layanan publik yang mewajibkan KSWP adalah layanan yang terkait perizinan usaha.

Tahun depan, pemerintah menargetkan KSWP berlaku di 28 instansi, atau ada penambahan 16 instansi. Ruang gerak siapapun tak memiliki NPWP dan SPT akan sempit,

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, KSWP menjadi salah satu jurus dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus mendorong rasio penerimaan pajak.

Kepatuhan WP meningkat

Sejak program ini berlaku Ditjen Pajak mencatat jumlah WP yang patuh menyampaikan SPT pada Januari-Maret 2019 meningkat.

Bahkan, status wajib pajak yang tidak valid berubah menjadi valid sebesar 16.537 wajib dengan jumlah pembayaran pajak sebesar Rp 91,63 miliar.

KSWP juga berhasil menambah WP baru sebanyak 41.517 WP.

"Dapat kami simpulkan program KSWP mendorong peningkatan kepatuhan pendaftaran dan penyampaian SPT serta pembayaran pajak wajib pajak Indonesia," tandas Hestu, Selasa (30/7).

Selain perpajakan, KSWP juga memberi manfaat bagi instansi lain. Hestu bilang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, KSWP mampu menyaring pelaku usaha lebih berkualitas.

"Mereka yang sehat secara finansial, memiliki keinginan kuat untuk investasi, dan taat terhadap ketentuan perpajakan," ujar Hestu.

Laporan serupa juga datang dari instansi lain. KSWP mampu mencegah duplikasi data penerima izin usaha, sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat merata keseluruh lapisan masyarakat. KSWP juga bisa mencegah pemalsuan data atau penyalahgunaan izin usaha oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Badan Otonom Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani sepakat, program KSWP bagus untuk mendorong kepatuhan pembayar pajak.

"Tapi ini program belum familier, harus banyak disosialisasikan," ujar Ajib.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap, program ini tak mencampuradukkan antara perizinan usaha ke KSWP.

Ia khawatir ini akan menimbulkan banyak masalah. "Ini bisa menghambat karena administrasi pajak beda dengan urusan perizinan," tutur Hariyadi.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengantisipasi Perubahan Penguasa Market Cap Bursa
| Senin, 07 Juli 2025 | 07:07 WIB

Mengantisipasi Perubahan Penguasa Market Cap Bursa

 Dominasi saham-saham perbankan di daftar 10 besar kapitalisasi pasar (market capitalization) mulai memudar.

IHSG Melemah pada Paruh Pertama 2025, di Semester II Ketidakpastian Masih Menghantui
| Senin, 07 Juli 2025 | 07:02 WIB

IHSG Melemah pada Paruh Pertama 2025, di Semester II Ketidakpastian Masih Menghantui

Perang dagang, tensi geopolitik, dan kondisi ekonomi domestik RI kurang mendukung pasar saham Indonesia. 

Kinerja Perbankan Digital Tampil Lebih Menarik
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:30 WIB

Kinerja Perbankan Digital Tampil Lebih Menarik

Di saat bank-bank konvensional perlu memutar otak menjaga profitabilitas, bank digital justru lebih tenang dengan pertumbuhan laba tinggi. ​

Tantangan Emiten Nikel Semakin Berat
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:25 WIB

Tantangan Emiten Nikel Semakin Berat

Di tengah harga komoditas yang cenderung melemah, emiten nikel berpotensi terdampak kebijakan bea masuk antidumping dari China

Bisnis Pengelolaan Kas Masih Tumbuh
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:20 WIB

Bisnis Pengelolaan Kas Masih Tumbuh

Perbankan terus mendorong pertumbuhan usaha pengelolaan kas alias cash management system bagi nasabah bisnis lewat peningkatan layanan. ​

Awal Pekan Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (7/7) dari Para Analis
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:19 WIB

Awal Pekan Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (7/7) dari Para Analis

Sepanjang pekan lalu, investor asing mencaratkan asli jual bersih alias net sell sebesar Rp 2,78 triliun. 

Investor Wait and See, Penjualan Kawasan Industri Bisa Melambat
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:18 WIB

Investor Wait and See, Penjualan Kawasan Industri Bisa Melambat

Emiten sektor properti kawasan industri dinilai cukup sensitif terhadap sentimen global yang saat ini masih tertekan

Bitcoin Masih Akan Terangkat Hingga Akhir Tahun
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:15 WIB

Bitcoin Masih Akan Terangkat Hingga Akhir Tahun

Berdasarkan data Coinmarketcap, harga bitcoin (BTC) sudah turun 3% sejak mencetak rekor terbarunya pada 23 Mei 2025

Menanti Pemulihan IHSG di Semester Kedua
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:15 WIB

Menanti Pemulihan IHSG di Semester Kedua

Net sell hampir Rp 56 triliun, sekuritas mulai menurunkan target Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di semester kedua

Ditantang Putin Lagi
| Senin, 07 Juli 2025 | 06:13 WIB

Ditantang Putin Lagi

Meski tawaran Putin menarik nan menggiurkan, Pemerintah Indonesia pasca Soekarno yang tak suka tantangan boleh jadi akan memilih main aman.

INDEKS BERITA

Terpopuler