Mau Gadai Saham ke Pegadaian? Simak Ketentuannya

Sabtu, 27 Juli 2019 | 11:21 WIB
Mau Gadai Saham ke Pegadaian? Simak Ketentuannya
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. PT Pegadaian mulai menjalankan ujicoba bisnis gadai saham sembari menunggu izin usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo, mengatakan, bisnis gadai saham melibatkan lembaga seperti bank kustodian, sekuritas, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan pengawas pasar modal.

Untuk sementara, gadai saham hanya terbatas untuk saham yang masuk dalam jajaran LQ45. 

Pegadaian juga menerima produk efek lain, seperti obligasi dan obligasi negara ritel (ORI).

adai efek berbeda dengan repurchase agreement (repo). Jika repo terjadi pemindahan kepemilikan sedangkan gadai efek hanya menyimpan transaksi di sub-rekening Pegadaian. "Secara ketentuan, Pegadaian tidak memiliki hak memiliki," tambah Harianto.

lalu, bagaimana ketentuan bermain gadai saham?

Pegadaian akan memberikan pinjaman antara 55%-60% dari harga saham.

Ilustrasinya begini, taruh kata A memiliki saham 1.000 saham PT XYZ dengan harga Rp 5.000. Jadi total Rp 5 juta. Lalu menggadaikan ke Pegadaian.

Nah, maksimal pemberian pinjaman adalah Rp 3 juta. Jika misalnya harga saham jatuh menjadi Rp 4.000 per saham. Maka, A harus menambah uang untuk menambal selisih harga itu.

Jika nasabah tak membayar, maka saham tersebut akan dijual atau dilelang ke bursa.

Sebaliknya, jika harga saham naik, Pegadaian bisa menawarkan tambahan pinjaman.

Pegadaian mengutip bunga berupa biaya sewa modal sekitar 15% per tahun dan minimum 15 hari.

Total pelunasan dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Direktur Teknologi Informasi dan Digital Pegadaian Teguh Wahyono menjelaskan, jangka waktu pelunasan gadai selama 90 hari dan dapat diperpanjang.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menyebutkan masih harus melihat mitigasi risiko produk ini.

Kemudian melihat aspek legal, kesiapan operasional dan TI. Selanjutnya analisis biaya dan manfaat atau kelayakan aspek bisnis.

Bagikan

Berita Terbaru

Gerak IHSG Masih Disetir Aliran Dana Asing
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:36 WIB

Gerak IHSG Masih Disetir Aliran Dana Asing

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin kokoh di zona hijau. Namun, keberlanjutan reli IHSG bergantung aliran dana asing ke saham big caps.

Pergerakan Rupiah Menanti Keputusan RDG BI Pekan Ini
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:30 WIB

Pergerakan Rupiah Menanti Keputusan RDG BI Pekan Ini

Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar AS pada Senin (20/7).  Rupiah spot ditutup di level Rp 17.948 per dolar AS, melemah 0,15%

Efek Minim Penurunan Harga Gas ke Kinerja Perusaahaan Gas Negara Tbk (PGAS)
| Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Efek Minim Penurunan Harga Gas ke Kinerja Perusaahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) diproyeksi pangkas margin distribusi untuk turunkan harga jual LNG ke pelanggan

Pemerintah Menawarkan Proyek GBK ke Investor
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:35 WIB

Pemerintah Menawarkan Proyek GBK ke Investor

Pemerintah tengah menyiapkan penataan ulang alias redesign kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Hindari Beban, LPS Godok Tarif Iuran Penjaminan Polis
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:35 WIB

Hindari Beban, LPS Godok Tarif Iuran Penjaminan Polis

Dalam usulan yang saat ini dibahas, LPS menyodorkan iuran awal yang harus dibayarkan perusahaan asuransi sebesar 0,1% dari ekuitas.

ID Food Membidik 27.000 Mitra Warung Pangan
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:25 WIB

ID Food Membidik 27.000 Mitra Warung Pangan

Tugas Warung Pangan diklaim tidak akan bertabrakan langsung dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Satgas PHK Deteksi Ancaman PHK
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:20 WIB

Satgas PHK Deteksi Ancaman PHK

Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode semester I-2026 sudah mencapai 32.389 pekerja.

Jabang Bayi yang Sudah Punya Mandat Besar
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:10 WIB

Jabang Bayi yang Sudah Punya Mandat Besar

Pemerintah tengah menyiapkan beleid khusus berbentuk Peraturan Presiden untuk operasional Koperasi Merah Putih.

Investor Masih Tunggu BI Rate, IHSG Rawan Profit Taking
| Selasa, 21 Juli 2026 | 05:00 WIB

Investor Masih Tunggu BI Rate, IHSG Rawan Profit Taking

Penguatan IHSG cenderung terbatas dan masih dibayangi sikap hati-hati investor menjelang rapat kebijakan Bank Indonesia (BI) pekan ini.

Incar Sumber Pendapatan Baru, DEWA Siapkan Langkah Diversifikasi
| Selasa, 21 Juli 2026 | 04:57 WIB

Incar Sumber Pendapatan Baru, DEWA Siapkan Langkah Diversifikasi

PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mendirikan tiga anak perusahaan, yang masing-masing bergerak di sektor kelistrikan, infrastruktur, serta hospitality.

INDEKS BERITA

Terpopuler