Mau Gadai Saham ke Pegadaian? Simak Ketentuannya

Sabtu, 27 Juli 2019 | 11:21 WIB
Mau Gadai Saham ke Pegadaian? Simak Ketentuannya
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. PT Pegadaian mulai menjalankan ujicoba bisnis gadai saham sembari menunggu izin usaha Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo, mengatakan, bisnis gadai saham melibatkan lembaga seperti bank kustodian, sekuritas, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan pengawas pasar modal.

Untuk sementara, gadai saham hanya terbatas untuk saham yang masuk dalam jajaran LQ45. 

Pegadaian juga menerima produk efek lain, seperti obligasi dan obligasi negara ritel (ORI).

adai efek berbeda dengan repurchase agreement (repo). Jika repo terjadi pemindahan kepemilikan sedangkan gadai efek hanya menyimpan transaksi di sub-rekening Pegadaian. "Secara ketentuan, Pegadaian tidak memiliki hak memiliki," tambah Harianto.

lalu, bagaimana ketentuan bermain gadai saham?

Pegadaian akan memberikan pinjaman antara 55%-60% dari harga saham.

Ilustrasinya begini, taruh kata A memiliki saham 1.000 saham PT XYZ dengan harga Rp 5.000. Jadi total Rp 5 juta. Lalu menggadaikan ke Pegadaian.

Nah, maksimal pemberian pinjaman adalah Rp 3 juta. Jika misalnya harga saham jatuh menjadi Rp 4.000 per saham. Maka, A harus menambah uang untuk menambal selisih harga itu.

Jika nasabah tak membayar, maka saham tersebut akan dijual atau dilelang ke bursa.

Sebaliknya, jika harga saham naik, Pegadaian bisa menawarkan tambahan pinjaman.

Pegadaian mengutip bunga berupa biaya sewa modal sekitar 15% per tahun dan minimum 15 hari.

Total pelunasan dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Direktur Teknologi Informasi dan Digital Pegadaian Teguh Wahyono menjelaskan, jangka waktu pelunasan gadai selama 90 hari dan dapat diperpanjang.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menyebutkan masih harus melihat mitigasi risiko produk ini.

Kemudian melihat aspek legal, kesiapan operasional dan TI. Selanjutnya analisis biaya dan manfaat atau kelayakan aspek bisnis.

Bagikan

Berita Terbaru

BlackRock Lepas, Morgan Stanley Pilih Borong, Saham GOTO Jadi Incaran di Harga Rp 25
| Kamis, 10 September 2026 | 07:24 WIB

BlackRock Lepas, Morgan Stanley Pilih Borong, Saham GOTO Jadi Incaran di Harga Rp 25

Investor tidak perlu buru-buru menyimpulkan Rp 25 per saham sebagai harga terendah atau bottom GOTO. 

Penguatan Belum Mencerminkan Fase Bullish Struktural, Tantangan Rupiah Masih Besar
| Kamis, 10 September 2026 | 07:00 WIB

Penguatan Belum Mencerminkan Fase Bullish Struktural, Tantangan Rupiah Masih Besar

Rupiah mampu menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam lima hari berturut-turut hingga kembali ke Rp 17.500 per dolar AS

Bank Digital Jaga Kualitas Kredit Tetap Terjaga
| Kamis, 10 September 2026 | 06:53 WIB

Bank Digital Jaga Kualitas Kredit Tetap Terjaga

Bank digital memperkuat mitigasi risiko untuk menjaga kualitas kredit dan menekan NPL.                   

Daya Beli Menahan Laju KPR
| Kamis, 10 September 2026 | 06:52 WIB

Daya Beli Menahan Laju KPR

Data Bank Indonesia (BI) mencatat, outstanding KPR perbankan per Juli 2026 mencapai Rp 855,9 triliun, tumbuh 4,3% secara tahunan (yoy)

Rupiah pada Kamis (10/9) Menanti Data Ekonomi AS
| Kamis, 10 September 2026 | 06:45 WIB

Rupiah pada Kamis (10/9) Menanti Data Ekonomi AS

Berdasarkan data Bloomberg pada Rabu (9/9), rupiah  naik 0,69% secara harian ke level Rp 17.511 per dolar AS

Pemda Minta Bunga Kredit SMI Rendah
| Kamis, 10 September 2026 | 06:44 WIB

Pemda Minta Bunga Kredit SMI Rendah

Apkasi menyambut rencana tersebut sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur, tetapi meminta bunga pinjaman ditekan serendah mungkin.

Awas Konflik Kepentingan di Pengelolaan Aset Sitaan
| Kamis, 10 September 2026 | 06:40 WIB

Awas Konflik Kepentingan di Pengelolaan Aset Sitaan

RUU Perampasan Aset harus mengatur pemisahan fungsi pengelola aset dan pengawasan berlapis agar tidak ada konflik kepentingan

Pemerintah Mengerek Konten Lokal Kendaraan Listrik
| Kamis, 10 September 2026 | 06:32 WIB

Pemerintah Mengerek Konten Lokal Kendaraan Listrik

TKDN kendaraan listrik ditargetkan mencapai 40% pada tahun ini, kemudian meningkat menjadi 60% selama periode 2027-2029

Tinggal Sepekan Penawaran, SR025 Masih Tersisa Rp 4,66 Triliun
| Kamis, 10 September 2026 | 06:15 WIB

Tinggal Sepekan Penawaran, SR025 Masih Tersisa Rp 4,66 Triliun

Penjualan SR025 menunjukkan kinerja berbeda antara tenor 3 tahun dan 5 tahun dibandingkan seri SBN ritel sebelumnya.

Penugasan Ugal-ugalan
| Kamis, 10 September 2026 | 06:10 WIB

Penugasan Ugal-ugalan

Proyek konstruksi membutuhkan modal kerja besar, sementara keterlambatan pembayaran dan rendahnya margin dapat menekan arus kas perusahaan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler