ILUSTRASI. Pengunjung menyaksikan pertunjukan 'video mapping' pada acara Monas Week 2022 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (16/10/2022). Pemprov DKI Jakarta kembali menyelenggarakan kegiatan Monas Week 2022 hingga 16 Oktober 2022 setelah sebelumnya sempat terhenti karena pandemi COVID-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Leni Wandira, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan Pilkada di DKI Jakarta, yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih menuai polemik. Apalagi di draf lama masih mencantumkan poin bahwa Gubernur DKI Jakarta akan dipilih atau ditunjuk oleh presiden, bukan melalui proses pemilihan langsung (pilkada) seperti selama ini.
Sejumlah partai politik (parpol) angkat bicara atas rencana gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkomitmen DKI Jakarta tetap melangsungkan Pilkada pada 2024 untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.