Mayoritas Parpol di DPR Sepakat, Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Lewat Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan Pilkada di DKI Jakarta, yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih menuai polemik. Apalagi di draf lama masih mencantumkan poin bahwa Gubernur DKI Jakarta akan dipilih atau ditunjuk oleh presiden, bukan melalui proses pemilihan langsung (pilkada) seperti selama ini.
Sejumlah partai politik (parpol) angkat bicara atas rencana gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkomitmen DKI Jakarta tetap melangsungkan Pilkada pada 2024 untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.