Mayoritas Parpol di DPR Sepakat, Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat Lewat Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan Pilkada di DKI Jakarta, yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih menuai polemik. Apalagi di draf lama masih mencantumkan poin bahwa Gubernur DKI Jakarta akan dipilih atau ditunjuk oleh presiden, bukan melalui proses pemilihan langsung (pilkada) seperti selama ini.
Sejumlah partai politik (parpol) angkat bicara atas rencana gubernur DKI Jakarta ditunjuk presiden. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkomitmen DKI Jakarta tetap melangsungkan Pilkada pada 2024 untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur.
