Berita Regulasi

Mayoritas Perusahaan Kelapa Sawit Bermasalah, Luhut Usulkan Hukuman Denda

Rabu, 17 Juli 2019 | 07:25 WIB
Mayoritas Perusahaan Kelapa Sawit Bermasalah, Luhut Usulkan Hukuman Denda

Reporter: Abdul Basith | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai sekarang perusahaan perkebunan kelapa sawit tampaknya harus berhati-hati. Pasalnya, pemerintah menggadang rencana untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan kelapa sawit yang bermasalah.

Keinginan untuk menjatuhkan hukuman bagi perusahaan bermasalah itu dicetuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Sanksinya berupa denda, namun belum ada detil mengenai kapan dan bagaimana skema serta besaran denda yang akan dijatuhkan. "Nanti kami rumuskan seperti apa bentuknya, saya kira mesti dana untuk diberikan ke pemerintah," terang Luhut, Selasa (16/7).

Rencana ini muncul lantaran sebanyak 80% perusahaan sawit di Indonesia dinilai bermasalah. Terdapat tiga pokok masalah besar yang dilakukan oleh perusahaan sawit Indonesia, yakni soal luas lahan, lingkungan, dan program inti plasma. 

Masalah luas lahan dan lingkungan perusahaan sawit memang sering jadi topik hangat untuk diangkat ke publik. Tidak transparannya luas lahan perusahaan sawit, terutama soal jumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki membuat perusahaan sawit kerap berkonflik dengan masyarakat setempat.

Sementara itu, soal lingkungan perusahaan sawit kerap disorot karena masih ada langkah deforestasi dan kebakaran lahan yang menimpa areal konsesi perusahaan sawit. Fakta ini juga yang mendasari langkah uni eropa memboikot minyak kelapa sawit (crude palm oil) asal Indonesia.

Luhut menyebut pemerintah sudah punya modal untuk mengambil langkah tegas. Salah satunya lewat data satu peta yang dapat menjadi verifikasi bagi luas lahan sawit. Nantinya, luas areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan akan ditelisik kesesuaiannya dengan izin yang mereka kantongi.

Terbaru