KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 29 April tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi batubara nasional mencapai 118 juta ton. Jumlah tersebut setara dengan 24,12% dari seluruh target dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019.
Realisasi produksi itu baru mencakup sekitar 80% produksi perusahaan batubara dalam negeri. "Sudah semua untuk izin pusat tapi minus beberapa perusahaan daerah yang belum," terang Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (29/4).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai bahwa terlalu dini untuk memproyeksikan produksi batubara nasional sepanjang tahun ini jika hanya mengacu pada data empat bulan pertama. Apalagi, secara historis, volume produksi batubara biasanya mendaki mulai kuartal kedua.
Sementara Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo cukup yakin produksi batubara tahun ini bakal lebih rendah ketimbang realisasi produksi tahun lalu yang mencapai 557 juta ton. Meskipun penurunannya tidak tajam. Pertimbangan dia, kondisi pasar global dan permintaan di dalam negeri yang belum kembali agresif.
Setelah April, Kementerian ESDM akan kembali mengevaluasi pencapaian produksi batubara nasional pada Juni 2019. Hingga tenggat waktu tersebut, membuka kesempatan bagi perusahaan batubara yang ingin merevisi target produksi dalam masing-masing RKAB 2019.
Kesempatan yang sama terbuka pula bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) daerah yang kuota produksinya dipotong tahun ini. Mereka berkesempatan untuk merevisi naik kuota produksi batubara tahun ini.
Kembali mengingatkan, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor sampai mengirimkan permohonan kepada Presiden Joko Widodo. Harapannya, presiden bersedia turun tangan mencabut sanksi pemangkasan produksi bagi Kaltim.
Tak cuma Kaltim, sejumlah gubernur lain juga keberatan dengan pemberlakuan sanksi diskon produksi. Asal tahu, Kaltim merupakan satu dari 10 provinsi penghasil batubara terbesar yang gigit jari lantaran kuota IUP daerah mereka terpangkas. Pemangkasan tersebut adalah sanksi tidak terpenuhinya kewajiban pasokan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Namun Kementerian ESDM bergeming dengan rengekan para pejabat pemerintah daerah. Mau tidak mau mereka harus menunggu revisi RKAB yang dijadwalkan Juni nanti. "Revisi dialokasikan Juni, kami tunggu mereka mau revisi atau enggak, kami kan enggak tahu," ujar Bambang.
Kalaupun para gubernur mengajukan revisi penambahan kuota produksi dalam RKAB 2019, Kementerian ESDM memiliki kewenangan untuk meloloskan atau tidak meloloskan permohonan.
Bahan pertimbangan Kementerian ESDM meliputi rasio pemenuhan kewajiban DMO semester I 2019, serta kapasitas dan kinerja produksi. Tak terkecuali, studi kelayakan dan izin lingkungan perusahaan.
Hendra mewanti-wanti agar pemerintah tetap mengendalikan produksi batubara nasional. "Dengan mengontrol produksi di bawah realisasi tahun lalu, diharapkan harga tidak semakin terpuruk," tutur dia.
Asal tahu, tren kenaikan harga batubara terjadi akhir tahun 2016 silam. Namun sejak September tahun lalu, harga komoditas hitam tersebut mulai kehilangan tenaga. Tengok saja, Harga Batubara Acuan (HBA) April 2019 yang bertengger pada level US$ 88,85 per ton.
HBA April 2019 turun 1,89% dibandingkan dengan HBA Maret 2019 yang tercatat US$ 90,57 per ton. Terakhir kali HBA terlihat berada di atas level US$ 100 per ton pada Oktober 2018 yakni sebesar US$ 100,89 per ton.