Menakar Efektivitas PKPU Bagi Nasabah yang Terjebak Investasi Imbal Hasil Selangit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sejumlah kasus gagal bayar menjadi tren belakangan ini. Langkah tersebut sebagai upaya perjanjian perdamaian antara manajemen dengan nasabah yang tidak bisa mendapatkan hak mereka. Namun, apakah langkah ini efekmtif dan menguntungkan bagi nasabah?
Tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil besar tak sedikit yang berujung pada ranah hukum. Permasalahannya hampir sama, gagal bayar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan