Menakar Efektivitas PKPU Bagi Nasabah yang Terjebak Investasi Imbal Hasil Selangit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sejumlah kasus gagal bayar menjadi tren belakangan ini. Langkah tersebut sebagai upaya perjanjian perdamaian antara manajemen dengan nasabah yang tidak bisa mendapatkan hak mereka. Namun, apakah langkah ini efekmtif dan menguntungkan bagi nasabah?
Tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil besar tak sedikit yang berujung pada ranah hukum. Permasalahannya hampir sama, gagal bayar.
