ILUSTRASI. Nasabah biasanya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pegadilan Niaga agar dana mereka bisa kembali. Contoh saja seperti kasus PKPU Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sejumlah kasus gagal bayar menjadi tren belakangan ini. Langkah tersebut sebagai upaya perjanjian perdamaian antara manajemen dengan nasabah yang tidak bisa mendapatkan hak mereka. Namun, apakah langkah ini efekmtif dan menguntungkan bagi nasabah?
Tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil besar tak sedikit yang berujung pada ranah hukum. Permasalahannya hampir sama, gagal bayar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.