Berita Ekonomi

Menakar Efektivitas PKPU Bagi Nasabah yang Terjebak Investasi Imbal Hasil Selangit

Selasa, 04 Agustus 2020 | 06:55 WIB
Menakar Efektivitas PKPU Bagi Nasabah yang Terjebak Investasi Imbal Hasil Selangit

ILUSTRASI. Nasabah biasanya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pegadilan Niaga agar dana mereka bisa kembali. Contoh saja seperti kasus PKPU Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam sejumlah kasus gagal bayar menjadi tren belakangan ini. Langkah tersebut sebagai upaya perjanjian perdamaian antara manajemen dengan nasabah yang tidak bisa mendapatkan hak mereka. Namun, apakah langkah ini efekmtif dan menguntungkan bagi nasabah?

Tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil besar tak sedikit yang berujung pada ranah hukum. Permasalahannya hampir sama, gagal bayar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru