Menakar Potensi dan Risiko Penerapan Kebijakan Short Selling

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya mengalami penundaan, Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan akan menerapkan peraturan terkait short selling pada 26 September 2025 mendatang. BEI sempat menunda implementasi aturan short selling pada 24 April 2025.
Penyebab penundaan tersebut karena kondisi pasar saham Indonesia dan global yang sedang dilanda ketidakpastian tinggi. Terlihat, BEI sangat memperhatikan kondisi pasar saham ketika menerapkan aturan baru tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan