Menambang Batubara Tidak Sekadar Garuk-Garuk Tanah

Senin, 06 Mei 2019 | 08:41 WIB
Menambang Batubara Tidak Sekadar Garuk-Garuk Tanah
[]
Reporter: Ardian Taufik Gesuri | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - SANGATTA. Pesawat twin otter meraung-raung menembus awan yang berlapis-lapis. Seringkali terguncang-guncang seperti mobil offroad. Suaranya begitu memekakkan telinga, masih saja menembus gendang telinga walau telah pasang penyumbat rapat-rapat..

Untunglah perjalanan tidak begitu lama, sehingga selusin teman seperjalanan tidak sampai mual-mual. Pesawat milik maskapai Hevilift itu sudah mendekati Bandara Tanjung Bara, Sangatta, setelah menempuh perjalanan hampir sejam dari Balikpapan, melintasi Samarinda, Jumat (26/4).

Pemandangan di daratan tampak berubah lebih hijau, ketimbang sebelumnya yang meranggas. Banyak petak tanah yang disiapkan untuk kebun, tapi sepertinya terbengkalai. Banyak pula lubang bekas galian tambang yang dibiarkan menganga. Siap menelan siapa saja.

Tapi menjelang Sangatta, hutan-hutan kembali rapat. Terhampar juga lapangan golf 18 hole yang dirancang cukup apik dan terawat.

Sangatta, Kalimantan Timur, suatu kota yang tumbuh seiring dengan kehadiran pertambangan batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC). Wilayah seluas 35.747,5 km yang menjadi Ibukota Kabupaten Kutai Timur ini kini berpenduduk sekitar 250.000 jiwa.

Tercatat cukup banyak kontribusi anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) di kota ini; seperti menyuplai kelebihan listrik sebesar 18 MW dari PLTU Tanjung Bara 3 x 18 MW, menyediakan air bersih dari Telaga Bening yang mengalir ke PDAM Tirta Tuah Benua, mendirikan RSUD Kudungga Sangatta, peternakan sapi, peternakan ayam, dan masih banyak lagi (lihat Rekam Jejak KPC).

Rehabilitasi di situs tambang batubara terbesar di dunia ini memang sudah dirancang sejak konsesi dipegang Rio Tinto dan BP pada 1993. Mereka mengawali proses penambangan dengan land clearing, menebangi pepohonan, dan membuka lahan memakai alat-alat berat. Tapi tidak sekadar garuk-garuk tanah sampai mengelupas habis, lapisan tanah subur yang disebut sebagai top soil itu mereka angkut ke tempat penimbunan sementara (stockpile). Top soil itulah yang kemudian dibawa kembali ke area reklamasi. "Minimal tebalnya 1 meter," ujar Untung Prihardiyanto, GM Mining Support Division KPC. Setelah dilapisi top soil, lahan tersebut bisa langsung ditanami pohon.

Pelajaran dari KPC

Praktik pertambangan yang baik itu terus berlanjut ketika Bumi Resources mengambil alih KPC dari tangan Rio Tinto dan BP pada 2003. Menurut Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, KPC sangat "sadar hijau". Sampai saat ini, KPC telah menghutankan kembali sebanyak 39% atau 10.013 hektare dari total lahan yang sudah terganggu seluas 25.659,2 hektare. Sebagian besar reklamasi itu berupa reklamasi normal, yakni rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi alam dan ekosistemnya.

Pekerjaan reklamasi tahun ini berwujud pengolahan di lahan seluas 423,6 hektare dan sebagian sudah ditanami 145.400 aneka macam pohon. Dus total sudah 6,56 juta bibit ditanam. "Penyerapan karbon naik signifikan," ujar Dileep.

Tak heran bila di sebagian lahan konsesi KPC seluas 90.938 hektare yang telah kembali hijau itu banyak didatangi berbagai macam binatang. Seringkali orang melihat monyet ekor panjang, beruk, rusa, owa, babi berjenggot, hingga beruang madu berkeliaran di antara pepohonan. Pada pagi hari, kicauan burung-burung yang berbulu indah itu terdengar begitu merdu. Tak jarang pula orangutan menyambangi permukiman warga sekitar.

Tidak hanya penghijauan di lahan konsesi tambang yang berstatus area penggunaan lain (APL), KPC juga mengubah bekas tambangnya menjadi telaga-telaga yang sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Dengan membangun tanggul, saluran air, serta instalasi pompa dan pemipaan yang nilai proyeknya total US$ 1,88 juta, terwujudlah waduk yang bisa menjadi sumber air bersih. Hasilnya PDAM Sangatta bisa meraup pendapatan Rp 1 miliar sebulan dari air olahan waduk reklamasi ini.

KPC juga membangun lubang-lubang tambangnya menjadi danau, yang di antaranya menjadi tempat wisata alam. Seperti Telaga Batu Arang. Areal seluas 270 hektare itu terasa sejuk dengan adanya telaga yang dikelilingi tanaman yang rimbun. Selain bisa berwisata air, pengunjung bisa mendirikan tenda di tepian. Aneka macam ikan air tawar pun berkembang biak dengan bebasnya di telaga berair tenang sedalam 35 meter ini.

Wisata Alam Telaga Batu Arang sampai saat ini masih dikelola KPC bekerjasama dengan Yayasan Sangatta Baru, belum diserahkan ke Pemkab Sangatta. "Kami harus memastikan dulu bagaimana kesiapan pengelolaannya, terutama dari sisi keamanan pengunjung, baru siap kami serahterimakan," ucap Wawan Setiawan, GM External Affairs & Sustainable Development KPC.

Aktivitas tambang sudah pasti mengaduk-aduk bumi. Tapi, KPC yang memproduksi hampir 80% dari 80,3 juta ton batubara BUMI merasa bertanggungjawab; tak akan meninggalkan begitu saja lubang yang menganga setelah mengeduk habis sumber daya alamnya. Upaya reklamasi dan rehabilitasi di areal pertambangan itu wajib dikerjakan sampai tuntas sehingga bermanfaat bagi ekosistemnya.

Pesannya: jangan ada lagi kejadian anak-anak tewas tenggelam di kolam bekas tambang liar, yang begitu mengenaskan tahun lalu. "Samarinda dapat mengambil pelajaran dari aktivitas KPC dalam mengelola areal tambang," ujar Dileep.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler