Menanti Provinsi Menerbitkan Obligasi

Sabtu, 16 Februari 2019 | 09:31 WIB
Menanti Provinsi Menerbitkan Obligasi
[]
Reporter: Dimas Andi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar obligasi dalam negeri yang kembali bergeliat di awal tahun ini membuat minat beberapa provinsi menerbitkan obligasi kembali berhembus. Yang paling baru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ingin menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond guna membantu pembiayaan pembangunan di wilayah tersebut.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan mengatakan, pihaknya tengah membicarakan proses penerbitan obligasi daerah dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah Daerah (Pemda) Kalsel juga masih perlu membahas instrumen ini dengan DPRD setempat.

Karena masih dalam pembicaraan, Rudy menargetkan instrumen ini baru dapat terbit paling tidak di 2020 mendatang. "Sekarang masih kami pelajari," ujar dia kepada KONTAN, Jumat (15/2).

 

Lebih lanjut, Direktur BEI Inarno Djajadi bilang, selain Kalsel, sudah ada Jawa Barat dan Jawa Timur yang juga berminat menerbitkan surat uang daerah ini.

 

Proses lebih ketat

 

Walau beberapa provinsi sudah menyatakan minatnya, namun Direktur Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Wahyu Trenggono melihat, proses penerbitan obligasi daerah tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Buktinya, sampai sekarang belum ada pemda yang benar-benar mencatatkan obligasi daerah di bursa, jelas dia.

 

Proses penerbitan obligasi daerah yang terbilang ketat memang jadi kendala. Hal ini lantaran pemda mesti berkoordinasi dahulu dengan DPRD setempat, pemerintah pusat, kementerian keuangan, hingga OJK, sebelum menerbitkan instrumen tersebut.

 

Hal tersebut tertuang dalam tiga aturan obligasi daerah yang diterbitkan OJK pada 2017 lalu. Pertama, POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

Aturan kedua, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

Ketiga, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

Selain itu, pemda juga mesti menyiapkan infrastruktur administrasi yang menunjang penerbitan instrumen ini. Pemda harus memastikan nilai penerbitan obligasi daerah tidak melebihi nilai pendapatan asli daerah atau alokasi dana hibah yang didapat dari pemerintah pusat.

 

Proyek yang dibiayai pun harus dapat menjaga arus kas sekaligus mendatangkan pendapatan bagi pemda. Pendapatan dari proyek ini yang nantinya jadi jaminan bahwa pemda sanggup melunasi obligasinya, jelas Wahyu.

 

Dari situ, Wahyu menyebut, kondisi perekonomian suatu provinsi akan sangat mempengaruhi kemampuan pemda yang bersangkutan untuk menerbitkan obligasi daerah.

 

Ketatnya persyaratan penerbitan obligasi daerah bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat pemda memiliki wewenang yang lebih terbatas dalam mengelola obligasi. Risiko gagal bayar yang ditanggung pemda lebih besar, makanya proses penerbitan lebih ketat, ungkap Wahyu.

 

Besaran kupon yang akan diberikan oleh obligasi daerah belum dapat dihitung. "Bisa saja lebih tinggi dari yield SUN, tetapi dengan kualitas lebih baik dari obligasi korporasi," tutur Wahyu.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Relaksasi Jemaah dan Petugas Haji Daerah Bencana
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:30 WIB

Relaksasi Jemaah dan Petugas Haji Daerah Bencana

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menunda proses PPIH di daerah bencana serta memberikan relaksasi pembayaran haji bagi warga terdampak.

Bantuan Internasional Belum Dibuka
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:29 WIB

Bantuan Internasional Belum Dibuka

Proses rehabilitasi bencana dan banjir yang terjadi di tiga provinsi di Sumatra berlangsung selama 100 hari.

Dramatisasi Pemberantasan Korupsi
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:29 WIB

Dramatisasi Pemberantasan Korupsi

Bukannya memicu gerakan antikorupsi, dramatisasi justru melemahkan semangat publik untuk ikut memberantas korupsi.

Danantara Membenahi Subsidi dan Kompensasi BUMN
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:29 WIB

Danantara Membenahi Subsidi dan Kompensasi BUMN

Danantara akan mengubah skema biaya di sejumlah BUMN yang menerima program subsidi serta kompensasi.

Transaksi Harbolnas 2025 Bisa Tembus Rp 35 Triliun
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:29 WIB

Transaksi Harbolnas 2025 Bisa Tembus Rp 35 Triliun

Pesta belanja dan diskon tahunan yakni Harbolnas 2025 bakal berlangsung di periode10 - 16 Desember 2025.

IHSG Cetak Rekor Penutupan Tertinggi, Simak Peluang Investor Jumat (5/12) Ini
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:29 WIB

IHSG Cetak Rekor Penutupan Tertinggi, Simak Peluang Investor Jumat (5/12) Ini

IHSG pecahkan rekor penutupan tertinggi di 8.640,2. Intip prediksi IHSG dan rekomendasi saham untuk Jumat (5/12).

Premi Asuransi Kesehatan Tak Bisa Asal Naik
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:29 WIB

Premi Asuransi Kesehatan Tak Bisa Asal Naik

Frekuensi kenaikan tarif alias repricing premi asuransi kesehatan akan dibatasi sebanyak satu kali dalam jangka waktu setahun.

Selektif Pilih Startup, Laba Modal Ventura Makin Tebal
| Jumat, 05 Desember 2025 | 04:15 WIB

Selektif Pilih Startup, Laba Modal Ventura Makin Tebal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor industri ini mengumpulkan laba sebanyak Rp 474,4 miliar, atau tumbuh 38,9% secara tahunan

Harga Saham Aneka Tambang (ANTM) Melemah, Asing Asyik Akumulasi Termasuk JPMorgan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 12:57 WIB

Harga Saham Aneka Tambang (ANTM) Melemah, Asing Asyik Akumulasi Termasuk JPMorgan

Jika harga ANTM ditarik hingga tiga bulan terakhir maka sudah ada penurunan sebesar 16,38%. Selain itu, ada juga ekspektasi penurunan suku bunga.

Archi Indonesia (ARCI) Siap Menyebar Dividen Interim Hampir Setengah Triliun
| Kamis, 04 Desember 2025 | 10:27 WIB

Archi Indonesia (ARCI) Siap Menyebar Dividen Interim Hampir Setengah Triliun

Di periode ini, ARCI membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk US$ 70,47 juta.

INDEKS BERITA