Menanti Provinsi Menerbitkan Obligasi

Sabtu, 16 Februari 2019 | 09:31 WIB
Menanti Provinsi Menerbitkan Obligasi
[]
Reporter: Dimas Andi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar obligasi dalam negeri yang kembali bergeliat di awal tahun ini membuat minat beberapa provinsi menerbitkan obligasi kembali berhembus. Yang paling baru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ingin menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond guna membantu pembiayaan pembangunan di wilayah tersebut.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan mengatakan, pihaknya tengah membicarakan proses penerbitan obligasi daerah dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah Daerah (Pemda) Kalsel juga masih perlu membahas instrumen ini dengan DPRD setempat.

Karena masih dalam pembicaraan, Rudy menargetkan instrumen ini baru dapat terbit paling tidak di 2020 mendatang. "Sekarang masih kami pelajari," ujar dia kepada KONTAN, Jumat (15/2).

 

Lebih lanjut, Direktur BEI Inarno Djajadi bilang, selain Kalsel, sudah ada Jawa Barat dan Jawa Timur yang juga berminat menerbitkan surat uang daerah ini.

 

Proses lebih ketat

 

Walau beberapa provinsi sudah menyatakan minatnya, namun Direktur Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Wahyu Trenggono melihat, proses penerbitan obligasi daerah tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Buktinya, sampai sekarang belum ada pemda yang benar-benar mencatatkan obligasi daerah di bursa, jelas dia.

 

Proses penerbitan obligasi daerah yang terbilang ketat memang jadi kendala. Hal ini lantaran pemda mesti berkoordinasi dahulu dengan DPRD setempat, pemerintah pusat, kementerian keuangan, hingga OJK, sebelum menerbitkan instrumen tersebut.

 

Hal tersebut tertuang dalam tiga aturan obligasi daerah yang diterbitkan OJK pada 2017 lalu. Pertama, POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

Aturan kedua, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

Ketiga, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

Selain itu, pemda juga mesti menyiapkan infrastruktur administrasi yang menunjang penerbitan instrumen ini. Pemda harus memastikan nilai penerbitan obligasi daerah tidak melebihi nilai pendapatan asli daerah atau alokasi dana hibah yang didapat dari pemerintah pusat.

 

Proyek yang dibiayai pun harus dapat menjaga arus kas sekaligus mendatangkan pendapatan bagi pemda. Pendapatan dari proyek ini yang nantinya jadi jaminan bahwa pemda sanggup melunasi obligasinya, jelas Wahyu.

 

Dari situ, Wahyu menyebut, kondisi perekonomian suatu provinsi akan sangat mempengaruhi kemampuan pemda yang bersangkutan untuk menerbitkan obligasi daerah.

 

Ketatnya persyaratan penerbitan obligasi daerah bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat pemda memiliki wewenang yang lebih terbatas dalam mengelola obligasi. Risiko gagal bayar yang ditanggung pemda lebih besar, makanya proses penerbitan lebih ketat, ungkap Wahyu.

 

Besaran kupon yang akan diberikan oleh obligasi daerah belum dapat dihitung. "Bisa saja lebih tinggi dari yield SUN, tetapi dengan kualitas lebih baik dari obligasi korporasi," tutur Wahyu.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Rupiah Menguat Tipis: Sinyal Apa Jelang RDG BI?
| Selasa, 21 April 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Menguat Tipis: Sinyal Apa Jelang RDG BI?

Meski rupiah menguat tipis, tekanan geopolitik dan suku bunga BI bakal menjadi sentimen pergerakan rupiah ke depan

Ruang Pelonggaran Suku Bunga Terbuka
| Selasa, 21 April 2026 | 06:15 WIB

Ruang Pelonggaran Suku Bunga Terbuka

Bank Indonesia diramal akan mempertahankan suku bunga acuannya dalam Rapat Dewan Gubernur bulan ini 

Minyak Mentah Diolah dan Dijual di Dalam Negeri
| Selasa, 21 April 2026 | 06:13 WIB

Minyak Mentah Diolah dan Dijual di Dalam Negeri

Pemerintah meminta produksi minyak KKKS diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri ketimbang diekspor

Gejolak Energi
| Selasa, 21 April 2026 | 06:10 WIB

Gejolak Energi

Setiap gejolak global baik konflik geopolitik maupun gangguan rantai pasok langsung ditransmisikan ke dalam negeri tanpa peredam yang memadai.

Pasak Kian Membesar Hingga Setengah Tiang
| Selasa, 21 April 2026 | 06:09 WIB

Pasak Kian Membesar Hingga Setengah Tiang

Pembayaran bunga utang dan pokok utang jatuh tempo kini melebihi separuh target pajak               

Arah Reksadana Campuran Menanti Kebijakan Bunga Acuan
| Selasa, 21 April 2026 | 06:00 WIB

Arah Reksadana Campuran Menanti Kebijakan Bunga Acuan

Indeks reksadana campuran tercatat minus 4,1% YtD, tapi ada yang masih positif. Ketahui reksadana mana yang bertahan di tengah gejolak pasar

Pasar Saham Domestik Masih Dibayangi Negatif, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 21 April 2026 | 05:35 WIB

Pasar Saham Domestik Masih Dibayangi Negatif, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG diprediksi masih rawan melanjutkan koreksi pada Selasa (21/4).​  Cek rekomendasi saham untuk perdagangan hari ini. 

Wintermar (WINS) Andalkan Permintaan Kapal Offshore
| Selasa, 21 April 2026 | 05:20 WIB

Wintermar (WINS) Andalkan Permintaan Kapal Offshore

Ketegangan di kawasan Laut Merah dan Timur Tengah sejauh ini belum memberikan dampak material terhadap operasional perusahaan..

Target Tinggi Penjaminan Tak Mudah Dicapai
| Selasa, 21 April 2026 | 05:15 WIB

Target Tinggi Penjaminan Tak Mudah Dicapai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri penjaminan bisa tumbuh 14%–16% pada tahun 2026 menjadi sekitar Rp 55 triliun. 

Tantangan Ketahanan Konsumsi Rumah Tangga
| Selasa, 21 April 2026 | 05:09 WIB

Tantangan Ketahanan Konsumsi Rumah Tangga

Penurunan kemiskinan yang disertai perbaikan indikator kedalaman dan keparahan kemiskinan merupakan fondasi yang baik.

INDEKS BERITA