Menanti Provinsi Menerbitkan Obligasi

Sabtu, 16 Februari 2019 | 09:31 WIB
Menanti Provinsi Menerbitkan Obligasi
[]
Reporter: Dimas Andi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar obligasi dalam negeri yang kembali bergeliat di awal tahun ini membuat minat beberapa provinsi menerbitkan obligasi kembali berhembus. Yang paling baru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ingin menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond guna membantu pembiayaan pembangunan di wilayah tersebut.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan mengatakan, pihaknya tengah membicarakan proses penerbitan obligasi daerah dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah Daerah (Pemda) Kalsel juga masih perlu membahas instrumen ini dengan DPRD setempat.

Karena masih dalam pembicaraan, Rudy menargetkan instrumen ini baru dapat terbit paling tidak di 2020 mendatang. "Sekarang masih kami pelajari," ujar dia kepada KONTAN, Jumat (15/2).

 

Lebih lanjut, Direktur BEI Inarno Djajadi bilang, selain Kalsel, sudah ada Jawa Barat dan Jawa Timur yang juga berminat menerbitkan surat uang daerah ini.

 

Proses lebih ketat

 

Walau beberapa provinsi sudah menyatakan minatnya, namun Direktur Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Wahyu Trenggono melihat, proses penerbitan obligasi daerah tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. Buktinya, sampai sekarang belum ada pemda yang benar-benar mencatatkan obligasi daerah di bursa, jelas dia.

 

Proses penerbitan obligasi daerah yang terbilang ketat memang jadi kendala. Hal ini lantaran pemda mesti berkoordinasi dahulu dengan DPRD setempat, pemerintah pusat, kementerian keuangan, hingga OJK, sebelum menerbitkan instrumen tersebut.

 

Hal tersebut tertuang dalam tiga aturan obligasi daerah yang diterbitkan OJK pada 2017 lalu. Pertama, POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

Aturan kedua, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

Ketiga, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

 

Selain itu, pemda juga mesti menyiapkan infrastruktur administrasi yang menunjang penerbitan instrumen ini. Pemda harus memastikan nilai penerbitan obligasi daerah tidak melebihi nilai pendapatan asli daerah atau alokasi dana hibah yang didapat dari pemerintah pusat.

 

Proyek yang dibiayai pun harus dapat menjaga arus kas sekaligus mendatangkan pendapatan bagi pemda. Pendapatan dari proyek ini yang nantinya jadi jaminan bahwa pemda sanggup melunasi obligasinya, jelas Wahyu.

 

Dari situ, Wahyu menyebut, kondisi perekonomian suatu provinsi akan sangat mempengaruhi kemampuan pemda yang bersangkutan untuk menerbitkan obligasi daerah.

 

Ketatnya persyaratan penerbitan obligasi daerah bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat pemda memiliki wewenang yang lebih terbatas dalam mengelola obligasi. Risiko gagal bayar yang ditanggung pemda lebih besar, makanya proses penerbitan lebih ketat, ungkap Wahyu.

 

Besaran kupon yang akan diberikan oleh obligasi daerah belum dapat dihitung. "Bisa saja lebih tinggi dari yield SUN, tetapi dengan kualitas lebih baik dari obligasi korporasi," tutur Wahyu.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Nasib Rupiah pada Selasa (27/1): Penguatan Terbatas, Waspada Rapat FOMC
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:45 WIB

Nasib Rupiah pada Selasa (27/1): Penguatan Terbatas, Waspada Rapat FOMC

Rupiah naik 0,23% pada Senin (26/1) didukung sentimen negatif dolar AS. Peluang penguatan masih ada.

Bidik Dana Hingga Rp 170 Triliun dari SBN Ritel
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:35 WIB

Bidik Dana Hingga Rp 170 Triliun dari SBN Ritel

Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menerbitkan delapan seri surat berharga negara (SBN) ritel pada tahun ini

Siapkan SBN Valas untuk Tampung Pundi DHE SDA
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:32 WIB

Siapkan SBN Valas untuk Tampung Pundi DHE SDA

Instrumen anyar ini akan diterbitkan setelah regulasi anyar DHE SDA dirilis pemerintah              

Sektor UMKM Masih Digegoroti Kredit Bermasalah
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:30 WIB

Sektor UMKM Masih Digegoroti Kredit Bermasalah

​Sektor UMKM masih berjalan di medan berat. Di tengah penurunan bunga kredit, pembiayaan belum pulih dan rasio NPL tetap bertengger tinggi

Tantangan BI di Saat Memiliki Deputi Baru
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:28 WIB

Tantangan BI di Saat Memiliki Deputi Baru

Thomas Djiwandono memastikan bahwa independensi Bank Indonesia tetap terjaga                        

BTN Akan Tambah Modal Tier II Rp 2 Triliun
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:25 WIB

BTN Akan Tambah Modal Tier II Rp 2 Triliun

​BTN pasang strategi agresif di 2026. Bank ini akan menghimpun dana Rp 6 triliun lewat penerbitan modal tier II dan obligasi 

Akhirnya Masuk Indeks LQ45, Begini Rekomendasi Saham BREN
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:17 WIB

Akhirnya Masuk Indeks LQ45, Begini Rekomendasi Saham BREN

Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) resmi masuk ke dalam jajaran Indeks LQ45 menggantikan posisi PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES)

Harga Batubara Loyo, Strategi ITMG Ini Kerek Penilaian ESG
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:15 WIB

Harga Batubara Loyo, Strategi ITMG Ini Kerek Penilaian ESG

Kinerja ITMG tertekan, namun, strategi diversifikasi agresif disebut jadi penyelamat. Apakah ini sinyal beli?

Investasi Asing Melambat, Penjualan Lahan Industri Tersendat
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:15 WIB

Investasi Asing Melambat, Penjualan Lahan Industri Tersendat

Perlambatan PMA sepanjang 2025 itu membuat kinerja emiten properti kawasan industri cenderung moderat, terutama dari sisi penjualan lahan.

Harga Emas Semakin Menguat, Saham Emiten Ikut Melesat
| Selasa, 27 Januari 2026 | 06:10 WIB

Harga Emas Semakin Menguat, Saham Emiten Ikut Melesat

Harga emas dunia mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH) lagi, usai menembus level US$ 5.000 per ons troi.

INDEKS BERITA