Berita

Menanti Sepak Terjang Lembaga Perlindungan Data

Rabu, 21 September 2022 | 06:40 WIB
Menanti Sepak Terjang Lembaga Perlindungan Data

Reporter: Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna Selasa (20/9).

Salah satu poin penting dalam beleid baru ini adalah soal pembentukan Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, lembaga baru  tersebut nantinya bertanggungjawab langsung kepada presiden. Karena itulah "Nanti (pendirian lembaga) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden," kata Johnny, Selasa (20/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.222.000
0,41%