KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna Selasa (20/9).
Salah satu poin penting dalam beleid baru ini adalah soal pembentukan Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, lembaga baru tersebut nantinya bertanggungjawab langsung kepada presiden. Karena itulah "Nanti (pendirian lembaga) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden," kata Johnny, Selasa (20/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan