KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Sidang Paripurna Selasa (20/9).
Salah satu poin penting dalam beleid baru ini adalah soal pembentukan Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, lembaga baru tersebut nantinya bertanggungjawab langsung kepada presiden. Karena itulah "Nanti (pendirian lembaga) akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden," kata Johnny, Selasa (20/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.