Berita Ekonomi

Mendongkrak Pajak Korporasi di 2022

Kamis, 16 Desember 2021 | 05:00 WIB
Mendongkrak Pajak Korporasi di 2022

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan di tahun depan sebesar Rp 185,14 triliun. Setoran pajak korporasi pada 2022 tersebut diharapkan naik 44,2% dari target tahun ini sebesar Rp 128,39 triliun.

Target PPh Pasal 25/29 Badan tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru