KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan di tahun depan sebesar Rp 185,14 triliun. Setoran pajak korporasi pada 2022 tersebut diharapkan naik 44,2% dari target tahun ini sebesar Rp 128,39 triliun.
Target PPh Pasal 25/29 Badan tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
