Mengawal Manfaat Perpanjangan Izin Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pertambangan Freeport di bumi Papua memasuki babak baru. Freeport-McMoRan (FCX) mengumumkan telah meneken memorandum of understanding (MOU) dengan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Mineral Grasberg untuk jangka waktu seumur cadangan (life of resource).
Mengacu pengumuman resmi FCX, kesepakatan ini mencakup perubahan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI agar berlaku sepanjang umur sumber daya tambang. Namun implementasi perpanjangan itu masih menunggu penerbitan IUPK hasil perubahan Pemerintah Indonesia. Di sisi hilirisasi, PTFI menegaskan komitmen memprioritaskan penjualan produk olahan di dalam negeri, termasuk tembaga rafinasi, logam mulia, asam sulfat dan produk turunan lainnya.
Baca Juga: Divestasi 12% Saham Freeport Sudah Final
