KONTAN.CO.ID -
PERTANYAAN:
Saya ingin menanyakan mengenai kasus transaksi penjualan melalui market place. Jadi PT A (PKP) bergerak di bidang penjualan produk komputer dan asesorisnya, dan kami menggunakan marketplace sebagai tempat jualan.
Pihak marketplace mendapat fee atas jasanya. Setiap bulan pihak marketplace menyerahkan rekap hasil penjualan dan langsung memotong fee haknya tersebut.
Dalam membuat SPT PPN apakah PT A bisa menggunakan faktur pajak digunggung atau faktur pajak biasa? Karena informasi dari AR kami seharusnya membuat faktur pajak ke marketplace. Mohon penjelasan dari Bapak. Terima kasih.
Ahmad,Jakarta
JAWABAN:
TERIMAKASIH atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu, keterangan apa saja yang wajib dicantumkan dalam penerbitan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (UU No. 42 Tahun 2009), yaitu :
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Pada butir penjelasan dipertegas lagi bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan PPN di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.
Secara prinsip dapat diartikan, PKP boleh tidak mencantumkan identitas pembeli saat penerbitan faktur, konsekuensinya atas faktur pajak tersebut menjadi tidak dikreditkan oleh pembeli (lawan transaksi).(Bersambung)