Menginisiasi Perdamaian Jusuf Hamka & Bank Syariah, Iggi: Ini Kemenangan Bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memanasnya hubungan antara Jusuf Hamka pemimpin PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) dengan 7 perbankan syariah, berakhir damai. Bertempat di kantor Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (2/8), para pihak yang bersengketa menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan.
Iggi Haruman Achsien Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Lukmanul Hakim Pengurus MUI, disebut Jusuf Hamka sebagai tokoh-tokoh yang mewujudkan penyelesaian tersebut. "Saya bangga dengan cara-cara Islami yang diprakarsai oleh bapak Lukmanul Hakim dan bapak Iggi. Tanpa bantuan beliau-beliau, tidak mungkin masalah ini bisa selesai dengan baik dan cepat," tulis Jusuf Hamka dalam akun Instagramnya, @jusufhamka, Senin.
Saat dihubungi KONTAN, Iggi menyatakan ada sejumlah hal yang ingin dia sampaikan terkait selesainya perselisihan Jusuf Hamka sebagai debitur dengan 7 perbankan syariah sebagai kreditur sindikasi. "Pertama, tidak ada tekanan. Yang ada tekenan (penandatanganan) pada hari ini," tutur pria yang turut mempelopori pasar obligasi syariah (sukuk) di Indonesia ini.
Baca Juga: Perbankan syariah optimis akan terus tumbuh positif hingga akhir tahun 2021
Kedua, lanjut Iggi, tidak ada istilah menang atau kalah karena ini adalah kemenangan bersama. Adapun yang ketiga, para pihak dengan berbesar hati sudah saling memaafkan.
Selanjutnya Iggi menegaskan, bahwa kesepakatan tersebut merupakan buah tabayyun dan mediasi, untuk mencegah perpecahan diantara para pelaku ekonomi syariah. "Semoga hal ini menjadi upaya bersama untuk memajukan ekonomi syariah," pungkas Staf Ahli Wakil Presiden Ma'ruf Amin ini.
Sekadar mengingatkan, Citra Marga Lintas Jabar memperoleh pembiayaan sindikasi untuk pengerjaan jalan tol Soroja yang dimulai tahun 2016 lalu dengan plafon sebesar Rp 834 miliar dan akad murabahah atau jual-beli.
Proyek tersebut digarap oleh Citra Marga, perusahaan yang didirikan dari hasil konsorsium PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), dan PT Jasa Sarana. Jusuf Hamka tercatat merupakan pemilik CMNP.
Adapun bank sindikasi pembiayaan jalan tol Soroja terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama 6 unit usaha syariah Bank Pembangunan Daerah (UUS BPD). Keenamnya terdiri dari UUS PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah selaku mandated lead arranger, PT BPD Jambi, PT BPD Kalsel, PT BPD Sumut, BPD DIY, dan UUS PT BPD Sulselbar.
Achmad K. Permana, Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia sebagai wakil dari 7 bank peserta sindikasi mengatakan, dengan ditandatanganinya akad kesepakatan ini, maka kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak sudah tidak ada lagi. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam membantu sehingga kesepakatan penting ini dapat tercapai.
Baca Juga: Bank-bank besar panen laba di semester I 2021
“Atas nama bank peserta sindikasi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jusuf Hamka dan CMLJ atas tercapainya kesepakatan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu memediasi. Ini adalah refleksi kemenangan bersama dan tidak ada lagi narasi dizalimi dan menzalimi. Kejadian ini adalah pengalaman berharga bagi kita semua dan semoga menjadi momentum positif bagi industri perbankan syariah agar semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat,” ujar Achmad Permana.
Selanjutnya: Pilihan Investasi Halal, Saham Syariah hingga Reksadana Syariah
Selanjutnya: MES sebut potensi pembiayaan bank syariah terhadap industri halal bisa capai Rp 714 T