KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2022 tentang neraca komoditas yang yang telah diundangkan tanggal 21 Februari 2022 termasuk di dalamnya adalah komoditas perikanan.
Penyusunan dan penetapan neraca komoditas perikanan pada dasarnya adalah mengelola kebutuhan dan pasokan yang di dalamnya ada komponen produksi, impor, penjualan domestik dan ekspor hasil perikanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.