Oleh Hendra Sugandhi
- Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Senin, 23 Mei 2022 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2022 tentang neraca komoditas yang yang telah diundangkan tanggal 21 Februari 2022 termasuk di dalamnya adalah komoditas perikanan.
Penyusunan dan penetapan neraca komoditas perikanan pada dasarnya adalah mengelola kebutuhan dan pasokan yang di dalamnya ada komponen produksi, impor, penjualan domestik dan ekspor hasil perikanan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.