Berita Opini

Mengukur Neraca Komoditas Perikanan

Oleh Hendra Sugandhi - Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Senin, 23 Mei 2022 | 07:30 WIB
Mengukur Neraca Komoditas Perikanan

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2022 tentang neraca komoditas yang  yang telah diundangkan tanggal 21 Februari 2022  termasuk di dalamnya adalah komoditas perikanan.

Penyusunan dan penetapan neraca komoditas perikanan pada dasarnya adalah mengelola kebutuhan dan pasokan yang di dalamnya ada komponen produksi, impor, penjualan domestik dan ekspor hasil perikanan. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru