Menyelisik Titik Kritis Kehalalan Industri Jasa Logistik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri logistik di Tanah Air bersiap melakukan sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk yang diperdagangkan di Indonesia. Ketentuan ini juga menyasar industri jasa logistik. Artinya, sebuah produk harus terjamin kehalalannya selama masa pengemasan, penyimpanan dan distibusi sehingga tidak rusak ketika sampai ke tangan konsumen.
Pratito Wijayanto, Wakil Direktur Operasional LPPOM MUI Jawa Barat mengatakan, logistik halal adalah proses penanganan arus bahan atau melalui rantai pasokan yang sesuai standar halal, sehingga, bebas dari najis yang dapat mengontaminasi bahan/produk halal. "Untuk ruang lingkup mencakup penyimpanan, pendistribusian dan pengemasan," jelas dia dalam diskusi Sertifikasi Halal Jasa Logistik, akhir pekan lalu.
Baca Juga: Daya Beli Kelas Menengah Turun Tercermin dari Data KKB dan Simpanan di Bank
