KONTAN.CO.ID - WASHINGTON.. Di saat kasus baru infeksi virus korona (Covid-19) mulai mereda, aksi merger kembali semarak. Salah satu kesepakatan yang akan tuntas adalah merger di antara dua raksasa penyedia informasi bisnis, yaitu S&P Global dan IHS Markit.
Otoritas anti monopoli di Amerika Serikat (AS) menyetujui penggabungan yang bernilai US$ 44 miliar itu. Sekadar informasi, aksi merger kedua S&P serta IHS sudah mulai bergulir sejak paruh kedua tahun lalu.
Terbaru, aksi korporasi ini akhirnya bisa mendapat persetujuan anti monopoli dari AS. Namun, hal tersebut tak didapatkan secara cuma-cuma karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Adapun, syarat yang perlu dilakukan adalah IHS harus menjual beberapa lini bisnis miliknya. Masing-masing adalah Oil Price Information Services (OPIS); Coals, Metals and Mining (CMM), serta PetrochemWire (PCW).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan