KONTAN.CO.ID - WASHINGTON.. Di saat kasus baru infeksi virus korona (Covid-19) mulai mereda, aksi merger kembali semarak. Salah satu kesepakatan yang akan tuntas adalah merger di antara dua raksasa penyedia informasi bisnis, yaitu S&P Global dan IHS Markit.
Otoritas anti monopoli di Amerika Serikat (AS) menyetujui penggabungan yang bernilai US$ 44 miliar itu. Sekadar informasi, aksi merger kedua S&P serta IHS sudah mulai bergulir sejak paruh kedua tahun lalu.
Terbaru, aksi korporasi ini akhirnya bisa mendapat persetujuan anti monopoli dari AS. Namun, hal tersebut tak didapatkan secara cuma-cuma karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Adapun, syarat yang perlu dilakukan adalah IHS harus menjual beberapa lini bisnis miliknya. Masing-masing adalah Oil Price Information Services (OPIS); Coals, Metals and Mining (CMM), serta PetrochemWire (PCW).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.