Merger Indosat dan Tri Mundur Lagi, Tenggat Waktunya Diundur Hingga 23 September 2021

Senin, 16 Agustus 2021 | 19:49 WIB
Merger Indosat dan Tri Mundur Lagi, Tenggat Waktunya Diundur Hingga 23 September 2021
[ILUSTRASI. Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Ahmad Al-Neama memberikan sambutan pada acara Peluncuran Layanan 5G Indosat Ooredoo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merger antara PT Indosat Tbk (ISAT) dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri) kembali mundur. Sedianya, tenggat waktu negosiasi merger Indosat dari Tri adalah hari ini, 16 Agustus 2021.

Steve Saerang, Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo  menyebut, Ooredoo Group dan CK Hutchison Holdings Limited setuju untuk memperpanjang kembali periode eksklusivitas Memorandum of Understanding (MoU) yang tidak mengikat secara hukum sehubungan dengan kemungkinan transaksi menggabungkan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Ooredoo Group, induk usaha Indosat dan induk Tri, yakni CK Hutchison Holdings Limited setuju untuk kembali memperpanjang periode eksklusivitas MoU itu hingga 23 September 2021

Namun, dalam keterangan yang diterima Kontan pada Senin malam (16/8), itu, Steve tidak menjelaskan alasan perpanjangan tersebut.

 

 

Ia hanya menyampaikan, kombinasi Indosat Ooredoo dan 3 Indonesia diharapkan dapat mempercepat proses transformasi digital di Indonesia dan menyatukan dua merek telekomunikasi seluler terkemuka di Indonesia untuk menciptakan perusahaan telekomunikasi digital baru yang berkelas dunia. 

"Perusahaan gabungan yang tercipta akan memiliki skala dan kemampuan finansial untuk mendorong inovasi dan mempercepat transformasi Indonesia menjadi masyarakat digital," kata Steve.

Baca Juga: Profil Utang Membaik Usai Refinancing, Ada Tantangan Mengadang Gajah Tunggal (GJTL)

Dengan keputusan ini, artinya, Indosat dan Tri sudah tiga kali memperpanjang periode negosiasi. Semula, batas waktu merger kedua operator seluler itu ditetapkan 30 April 2021. 

Namun, keduanya sepakat memperpanjang negosiasi selama dua bulan, dan berakhir 30 Juni 2021. 

Perpanjangan negosiasi tersebut lantaran Indosat dan Tri masih menyelesaikan due diligence serta syarat-syarat dan ketentuan kesepakatan.

Namun, kedua pihak kembali memperpanjang periode negosiasi yang mestinya berakhir hari ini, 16 Agustus 2021.

Saat itu, alasan perpanjangan negosiasi kontrak lantaran kedua pihak masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan seluruh dokumentasi kontrak. 

Sebelumnya, pemegang saham pengendali Indosat, Ooredoo Q.P.S.C dan pemilik Tri Indonesia, CK Hutchison Holding Limited telah menandatangani MoU. 

Hal itu sejalan dengan potensi untuk menggabungkan bisnis telekomunikasi Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia.

Selanjutnya: Profil Utang Membaik Usai Refinancing, Ada Tantangan Mengadang Gajah Tunggal (GJTL)

 

Bagikan

Berita Terbaru

Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%
| Jumat, 19 Desember 2025 | 08:00 WIB

Diskon Pajak Dicabut, Pasar Mobil Listrik Indonesia Juga Bakal Diuji Tarif PPN 12%

Pemerintah hentikan insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik mulai 2026. Harga mobil listrik rakitan lokal diprediksi naik.

Mengungkit Konsumsi Lewat Wisata Belanja
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:50 WIB

Mengungkit Konsumsi Lewat Wisata Belanja

Program ini menargetkan transaksi hingga Rp 30 triliun selama periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, 

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB

Momen Belanja Akhir Tahun Dorong Transaksi Kartu Kredit

Data BI mencatat, volume transaksi kartu kredit pada Oktober 2025 mencapai 45,224 juta kali, tumbuh 11,75% secara tahunan

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:14 WIB

Kredit UMKM Menyusut, Akses Kian Menciut

Pertumbuhan kredit UMKM terus mengalami kontraksi, diikuti oleh peningkatan kredit macet.                

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:03 WIB

Agar Tidak Mengendap Di Instrumen Moneter

Menilik kebijakan BI menempatkan kelebihan likuiditas di bank sentral dengan bunga 3,5% .                

Rupiah pada Jumat (19/12) Menanti Data Inflasi AS
| Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB

Rupiah pada Jumat (19/12) Menanti Data Inflasi AS

Fundamental rupiah sejatinya tetap terjaga berkat keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga di level 4,75%.

PGEO Menggadang Inovasi, Mau Bangun Data Center yang Menempel Pembangkit Panas Bumi
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:48 WIB

PGEO Menggadang Inovasi, Mau Bangun Data Center yang Menempel Pembangkit Panas Bumi

Green data center dan ekspansi PLTP dorong pertumbuhan pendapatan dan EBITDA PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) hingga 2026.

Menerapkan Strategi Terukur Berinvestasi Reksadana Dolar AS
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Menerapkan Strategi Terukur Berinvestasi Reksadana Dolar AS

Prospek kinerja reksadana berdenominasi dolar AS masih akan positif seiring dengan nilai tukar dolar AS yang terus menguat.

Bedah Fundamental Saham ENRG, Capex US$ 200 Juta dan Skenario Lunasi Utang Jumbo
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:15 WIB

Bedah Fundamental Saham ENRG, Capex US$ 200 Juta dan Skenario Lunasi Utang Jumbo

Investor diingatkan agar tak terlena hanya pada sentimen grup, termasuk dalam konteks saham PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

Sinyal Shortfall Pajak
| Jumat, 19 Desember 2025 | 06:10 WIB

Sinyal Shortfall Pajak

Ketika konsumsi melemah dan dunia usaha menahan ekspansi, ruang negara untuk memungut pajak secara optimal otomatis ikut menyempit.

INDEKS BERITA

Terpopuler