ILUSTRASI. Stan lembaga pembiayaan atau multifinance Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance dengan layanan pembiayaan produk elektronik yang dijual di toko Columbia. Foto saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12/2014). KONTAN/Daniel Prabowo/21/1
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure) menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas dan Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe), senilai total Rp 1,1 triliun.
Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap 1 tahun 2018 Seri B dan C.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.