Molor, Kementerian ESDM Targetkan Amandemen Dua Kontrak Karya Selesai Februari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai pada awal tahun 2019 ini, masih ada dua pemegang status pertambangan Kontrak Karya (KK) yang belum melaksanakan perintah perubahan amandemen kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dua perusahaan itu yakni PT Sumbawa Timur Mining dan PT Kumamba Mining.
Jika kedua perusahaan tambang itu belum melakukan amandemen kontrak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bisa segera memberikan teguran keras dan sanksi. Salah satunya adalah tidak menyetujui pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono bilang, dengan kondisi tersebut, kedua perusahaan itu segera melaksanakan amandemen. Kabarnya, PT Kumamba Mining sudah sepakat menandatangani amandemen kontrak.
Nah, kata Bambang, tersisa PT Sumbawa Timur Mining (STM) saja yang belum menandatangani amandemen kontrak. "Segera," kata Bambang saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jumat (18/1).
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak menambahkan, pihaknya optimistis seluruh amandemen kontrak KK ini bisa selesai selambatnya pada Februari nanti.
Dalam kasus Sumbawa Timur Mining, misalnya, meski belum membubuhkan tanda tangan amandemen, perusahaan itu sudah menyepakati enam poin yang menjadi poin perubahan status dari KK menjadi IUPK. Di antaranya, penciutan luas wilayah, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kegiatan operasi, komitmen membangun fasilitas pemurnian, divestasi, dan ketentuan fiskal.
Hanya saja, ada persyaratan administratif yang masih perlu diselesaikan. Secara internal, Sumbawa Timur Mining tengah dalam proses pergantian direksi. Alhasil, untuk mengesahkan amandemen itu, pemerintah masih menunggu susunan direksi yang baru. "Diharapkan Februari mereka sudah tanda tangan" terang Yunus saat dihubungi KONTAN, Minggu (20/1).
Tapi, apabila sampai akhir Februari Sumbawa Timur Mining belum juga menandatangani amandemen, Kementerian ESDM akan memberikan teguran keras. "Kami memberi teguran keras. Selain itu, RKAB perusahaan itu juga belum akan kami setujui, juga menunggu susunan direksi yang baru," tandasnya.