Mulai Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak disangka-sangka, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tarif iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020. Beleid ini menetapkan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas III sebesar Rp 42.000.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan