Mulai Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak disangka-sangka, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tarif iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020. Beleid ini menetapkan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas III sebesar Rp 42.000.
