Berita Ekonomi

Mulai Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

Kamis, 14 Mei 2020 | 06:39 WIB
Mulai Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampa

Reporter: Abdul Basith, Handoyo, Lidya Yuniartha, Ratih Waseso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak disangka-sangka, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tarif iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020. Beleid ini menetapkan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas III sebesar Rp 42.000.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru