Mulai Tahun Depan, Tak Ada Lagi Bagi-Bagi Beban

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah harus menyiapkan strategi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun depan. Skema bagi-bagi beban saat pandemi (burden sharing) ke Bank Indonesia (BI) berakhir tahun ini.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (22/3) menyebut bahwa skema burden sharing diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dalam kondisi darurat menghadapi pandemi Covid-19. Melalui skema ini BI boleh membeli surat berharga negara (SBN) secara langsung ke pemerintah untuk ikut mendanai krisis akibat pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan