KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan (multifinance) optimistis Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tak akan menaikkan permintaan restrukturisasi nasabah. Industri multifinance sudah lebih siap menghadapi efek pembatasan sosial kali ini ketimbang pembatasan sosial di tahun lalu.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai 28 Juni 2021, program restrukturisasi di multifinance melibatkan 5,75 juta kontrak dengan nilai outstanding pokok pembiayaan Rp 180,92 triliun. Adapun bunganya mencapai Rp 48,87 triliun.
Dari total peserta, perusahaan pembiayaan menyetujui restrukturisasi atas 5,13 juta kontrak dengan total outstanding pokok Rp 164,42 triliun dan bunga Rp 44,76 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.