KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan (multifinance) optimistis Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tak akan menaikkan permintaan restrukturisasi nasabah. Industri multifinance sudah lebih siap menghadapi efek pembatasan sosial kali ini ketimbang pembatasan sosial di tahun lalu.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sampai 28 Juni 2021, program restrukturisasi di multifinance melibatkan 5,75 juta kontrak dengan nilai outstanding pokok pembiayaan Rp 180,92 triliun. Adapun bunganya mencapai Rp 48,87 triliun.
Dari total peserta, perusahaan pembiayaan menyetujui restrukturisasi atas 5,13 juta kontrak dengan total outstanding pokok Rp 164,42 triliun dan bunga Rp 44,76 triliun.
