Multifinance Restrukturisasi Pendanaan agar Bisnis Tetap Berjalan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri pembiayaan di Tanah Air, ikut 'tertular' dampak pandemi corona virus desease (Covid-19) alias korona. Alih-alih ingin membantu meringankan beban debitur akibat pandemi korona lewat kebijakan restrukturisasi kredit, sejumlah perusahaan multifinance ternyata 'ketularan' melakukan hal serupa.
Ya, untuk menjaga likuiditasnya, sejumlah perusahaan pembiayaan mengajukan restrukturisasi pendanaan kepada para krediturnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai Juli 2020, ada 21 perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi kreditnya. Sedangkan 17 entitas lainnya dalam proses negosiasi persetujuan restrukturisasi dari kreditur.
