Multifinance Restrukturisasi Pendanaan agar Bisnis Tetap Berjalan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Industri pembiayaan di Tanah Air, ikut 'tertular' dampak pandemi corona virus desease (Covid-19) alias korona. Alih-alih ingin membantu meringankan beban debitur akibat pandemi korona lewat kebijakan restrukturisasi kredit, sejumlah perusahaan multifinance ternyata 'ketularan' melakukan hal serupa.
Ya, untuk menjaga likuiditasnya, sejumlah perusahaan pembiayaan mengajukan restrukturisasi pendanaan kepada para krediturnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai Juli 2020, ada 21 perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi kreditnya. Sedangkan 17 entitas lainnya dalam proses negosiasi persetujuan restrukturisasi dari kreditur.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.