Namanya Disebut, Megapolitan (EMDE) Klarifikasi Kasus Korupsi di Adhi Persada Realti

Sabtu, 18 Juni 2022 | 11:33 WIB
Namanya Disebut, Megapolitan (EMDE) Klarifikasi Kasus Korupsi di Adhi Persada Realti
[ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek stasiun kereta Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, Selasa (14/3/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) menanggapi temuan tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI).

Kejaksaan menyebut, terhadap tanah seluas 20 hektare (ha) yang dibeli Adhi Persada Realti, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI), terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan (PT Megapolitan Developments Tbk), yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba, yang merupakan pendiri Megapolitan Development.

Menanggapi hal Ouw Desiyanti Sekretaris Perusahaan PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) menyatakan, lahannya yang terletak di Limo tersebut secara legalitas dan penguasaan merupakan milik PT Mega Limo Estate, anak usaha PT Megapolitan Developments Tbk.

"Lahan tersebut adalah milik PT Mega Limo Estate, anak usaha dari PT Megapolitan Developments Tbk dan kami tidak pernah menjual lahan tersebut kepada PT Cahaya Inti Cemerlang maupun PT Adhi Persada Realti," terang Desiyanti kepada KONTAN, Kamis (16/6).

Merujuk laporan keuangan Megapolitan Developments kuartal I-2022, dinyatakan bahwa Mega Limo Estate merupakan anak usaha yang bergerak di bidang perumahan dan telah beroperasi secara komersial sejak tahun 1982. Perusahaan tersebut memiliki aset (sebelum eliminasi) senilai Rp 147,26 miliar.

Baca Juga: Disidik Kejaksaan, Anak Adhi Karya Beli Tanah dari Entitas Milik Terdakwa Asabri

Dari laporan keuangan itu juga diperoleh informasi, bahwa Megapolitan Developments hingga 31 Maret 2022 memiliki tanah yang belum dikembangkan seluas 311.752 meter persegi (m2). Megapolitan Developments memvaluasi nilai lahan di Limo sebesar Rp  159,08 miliar. Artinya, harga per meter persegi tanah di Limo yang dicatatkan Megapolitan Developments sekitar Rp 510.275 per m2.

Demikian juga dengan PT Cahaya Inti Cemerlang, yang menurut pihak Kejaksaan adalah penjual lahan yang dibeli oleh Adhi Persada Realti. Desiyanti menegaskan pihaknya tidak pernah menjual lahan dari Cahaya Inti Cemerlang dan tidak pernah berhubungan dengannya.

"Tidak ada dan tidak pernah bertransaksi dengan PT Cahaya Inti Cemerlang," tandas Desiyanti.

 

Menurut Kejaksaan, seperti dituturkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (17/6) kemarin, Adhi Persada Realti akan mengembangkan lahan itu untuk proyek perumahan atau apartemen.

Adhi Persada Realti, lanjut Ketut, telah menyerahkan pembayaran kepada Cahaya Inti Cemerlang. Namun sayang, dari 20 ha lahan, hingga kini baru sekitar 12.595 m2 atau 1,2 ha lahan yang dikuasai Adhi Persada Realti, yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316.

Lantas, bagaimana nasib sisa 18,8 ha lahan lainnya? Temuan tim jaksa penyidik menyebut, lahan itu masih dalam penguasaan orang lain, berstatus sengketa, sehingga tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

Tidak berhenti sampai di sana. Ternyata, lahan seluas 20 ha yang dibeli Adhi Persada Realti dari Cahaya Inti Cemerlang itu juga ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum.

Akses keluar lahan ini harus melewati tanah milik PT Megapolitan (Megapolitan Developments Tbk) dan dalam penguasaan fisik oleh masyarakat setempat.

Setelah merujuk dari semua temuan di atas, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selaku induk usaha, PT Adhi Karya Tbk buka suara atas kasus yang menimpa Adhi Persada Realti. Sekretaris Perusahaan ADHI, Farid Budiyanto mengatakan bahwa pihak ADHI sedang mencari informasi mengenai hal tersebut.

"Terkait berita ini, kami sedang mencari info dari departemen terkait," kata Farid dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Rabu (15/6).

Sebagai catatan, umur Adhi Persada Realti sendiri tidak panjang. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 2012 di bidang landed house. Hingga tahun 2014, nilai total aset Adhi Persada Realti merujuk laporan keuangan ADHI tahun 2015, berjumlah Rp 1,06 triliun.

Namun pada tahun 2015, perusahaan tersebut dimerger dan melebur ke dalam PT Adhi Persada Properti.. Proses penggabungan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No.AHU-0937736.AH.01.02 tanggal 22 Juni 2015.

 

Entitas milik Rennier Abdul Rachman Latief

Siapa pemilik Cahaya Inti Cemerlang? Data Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Cahaya Inti Cemerlang saat ini dikuasai oleh Rennier Abdul Rachman Latief dan keluarganya. Nama Rennier makin populer setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana PT Asabri periode 2012-2019.

Akta Notaris Wanda Hamidah tahun 2017 menyebutkan mantan direktur Lapindo Brantas Inc itu menjabat komisaris utama Cahaya Inti Cemerlang. Ada juga nama Donny Wisnu Wardhana, menantu Rennier, menempati posisi direktur.

Adapun jabatan direktur utama Cahaya Inti Cemerlang dipegang oleh Zakie Mubarak Yos, yang juga sempat tercatat sebagai pemegang saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Cahaya Inti Cemerlang, perusahaan yang beralamat di Gedung Menara Global Lantai 22 Jakarta Selatan ini, mayoritas sahamnya dipegang oleh PT Ranadi Realti Mandiri. Sedangkan sisa minoritas saham dikempit oleh Anton Radiumanto Santoso.

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Anak Adhi Karya

Jika kemudian kita membedah pemegang saham Ranadi Realti Mandiri, maka akan muncul nama Meirina Dyah Pratita (direktur), Reina Dyah Pawitra (komisaris), dan Reynaldi Tri Adytia (direktur utama).

Meirina Dyah Pratita tak lain adalah anak Rennier, yang menikah dengan Donny Wisnu Wardhana.

KONTAN lantas mengkonfirmasi nama-nama tersebut apakah masuk dalam 30 nama saksi yang sudah diperiksa, kepada Ketut. "Kami belum melihat ke sana. Penyidik nanti akan mendalami semua," terang Ketut.

Bagikan

Berita Terbaru

Bisnis Kendaraan Listrik United Bike(UNTD) Masih Menderu
| Sabtu, 02 November 2024 | 10:36 WIB

Bisnis Kendaraan Listrik United Bike(UNTD) Masih Menderu

Produsen sepeda dan motor listrik PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD) berharap penjualan lebih baik di tahun depan

Ketidakpastian Global Kusut, Transaksi Kripto Menyusut
| Sabtu, 02 November 2024 | 10:33 WIB

Ketidakpastian Global Kusut, Transaksi Kripto Menyusut

Ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi China, dan pemilu AS mempengaruhi transaksi kripto di Indonesia.

Strategi Investasi Co-CEO Reku Jesse Choi, Pilih Saham AS hingga Kripto
| Sabtu, 02 November 2024 | 10:29 WIB

Strategi Investasi Co-CEO Reku Jesse Choi, Pilih Saham AS hingga Kripto

Jesse Choi, Co-CEO Reku menilai bursa AS adalah kelas aset terbaik untuk dijadikan tempat berinvestasi.

UU Cipta Kerja dan Lapangan Pekerjaan
| Sabtu, 02 November 2024 | 08:10 WIB

UU Cipta Kerja dan Lapangan Pekerjaan

Undang Undang  Cipta Kerja (UU Ciptaker) memudahkan berusaha, tapi tidak menciptakan lapangan pekerjaan.​

Stimulus Kelahiran
| Sabtu, 02 November 2024 | 08:05 WIB

Stimulus Kelahiran

Stimulus kelahiran diperlukan untuk menjaga tingkat replacement rate ditengah kondisi makro ekonomi saat ini.

Cuan Bisnis Tekstil Trisula Textile Industries (BELL) Masih Positif di Kuartal III
| Sabtu, 02 November 2024 | 07:20 WIB

Cuan Bisnis Tekstil Trisula Textile Industries (BELL) Masih Positif di Kuartal III

Laba bersih perusahaan ini juga mengalami kenaikan 5% menjadi Rp 12,82 miliar dari Rp 12,16 miliar pada periode yang sama tahun 2023.

Tren Childfree Mengancam Populasi dan Masalah Ekonomi
| Sabtu, 02 November 2024 | 07:00 WIB

Tren Childfree Mengancam Populasi dan Masalah Ekonomi

Angka kelahiran bayi di Jepang semester I-2024 hanya 350.074 orang, turun 5,7% secara tahunan. Ini rekor terendah sepanjang sejarah

Urusan Permodalan Jadi Tantangan Spin Off
| Sabtu, 02 November 2024 | 06:25 WIB

Urusan Permodalan Jadi Tantangan Spin Off

Sejumlah perusahaan asuransi terus bekerja keras melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) sebelum batas waktu berakhir pada akhir tahun 2026.

Perintis Triniti Properti (TRIN) Incar Marketing Revenue Tumbuh 20%
| Sabtu, 02 November 2024 | 06:10 WIB

Perintis Triniti Properti (TRIN) Incar Marketing Revenue Tumbuh 20%

TRIN melihat positif potensi sektor properti tahun 2025 karena dukungan berbagai insentif yang dijanjikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Naik
| Sabtu, 02 November 2024 | 03:11 WIB

Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Naik

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review terhadap UU Cipta Kerja 

INDEKS BERITA

Terpopuler