Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tidak sedap berupa dugaan tindak pidana korupsi, menghampiri PT Adhi Persada Realti, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI). Sejak 6 Juni lalu, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menaikkan status penanganan dugaan korupsi di Adhi Persada Realti ke tahap penyidikan.
Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan hal itu, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (15/6). Ketut mengawali paparannya dengan menceritakan adanya transaksi pembelian lahan seluas 20 hektare (ha), oleh Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang pada periode 2012-2013 silam.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.