Maybank Indonesia Jajaki Opsi Pengembalian Uang Nasabah
Kamis, 19 November 2020 | 10:41 WIB
ILUSTRASI. Pengacara senior sekaligus kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea (kanan) dan Kepala Divisi Anti Penipuan Maybank, Andiko melakukan konferensi pers di Kafe Jetski, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020). Tribunnews/Jeprima
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Winda Lunardi atau akrab disebut Winda Earl memasuki babak baru. Dalam keterangan Selasa (17/11), setelah melakukan pemeriksaan polisi mengungkapkan, Kepala Cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Cipulir berinisial A memiliki rekening untuk menampung aliran dana yang ia kuras dari nasabahnya.
"Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka ke nasabah-nasabah," kata Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dalam keterangannya, Selasa (17/11), seperti kutip dari Kompas.com.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.