Berita Bisnis

Maybank Indonesia Jajaki Opsi Pengembalian Uang Nasabah

Kamis, 19 November 2020 | 10:41 WIB
Maybank Indonesia Jajaki Opsi Pengembalian Uang Nasabah

ILUSTRASI. Pengacara senior sekaligus kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea (kanan) dan Kepala Divisi Anti Penipuan Maybank, Andiko melakukan konferensi pers di Kafe Jetski, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020). Tribunnews/Jeprima

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Winda Lunardi atau akrab disebut Winda Earl memasuki babak baru. Dalam keterangan Selasa (17/11), setelah melakukan pemeriksaan polisi mengungkapkan, Kepala Cabang PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Cipulir berinisial A memiliki rekening untuk menampung aliran dana yang ia kuras dari nasabahnya.

"Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka ke nasabah-nasabah," kata Helmy Santika, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dalam keterangannya, Selasa (17/11), seperti kutip dari Kompas.com.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru