Nasabah Fikasa Group Meminta Maaf dan Mencabut Laporan Polisi

Minggu, 30 Mei 2021 | 17:48 WIB
Nasabah Fikasa Group Meminta Maaf dan Mencabut Laporan Polisi
[ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan antara Fikasa Group dan para pihak yang menjadi korban investasi Fikasa Group, berakhir. Lewat suratnya kepada KONTAN tertanggal 27 Mei 2021, Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, telah ada permintaan maaf dari ratusan korban investasi Fikasa, kepada Fikasa Group, PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) karena telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaporan tersebut, seperti diterangkan Alvin, dilakukan korban karena didorong emosi dan pikiran pendek. Mereka, lanjut Alvin, sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya iktikad baik direksi dan owner Fikasa Group, melainkan karena dampak pandemi corona (Covid-19) yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.

Dengan permintaan maaf tersebut, maka laporan polisi yang telah dibuat akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian. Alvin menyatakan, restrorative justice harus dikedepankan, apalagi direksi dan owner Fikasa tidak hanya memiliki iktikad baik, namun benar-benar dalam posisi terdampak corona. Karena hal itu, para klien LQ lndonesia Law Firm akhirnya mengerti, bahwa mereka harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju, berkembang dan menghasilkan omset.

Alvin menandaskan, sebagai lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut laporan polisi. "Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi, justru harus membantu mencari solusi. Jika klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut laporan polisi, maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien," beber Alvin.

Baca Juga: Grup Fikasa Tersandung Dugaan Gagal Bayar Promissory Notes

Dalam surat yang diterima KONTAN tersebut, juga ditulis pernyataan Hamdani advokat LQ lndonesia Law Firm selaku kuasa hukum para korban, bahwa terhadap Fikasa sudah dilakukan Berita Acara Pencabutan (BAP) oleh penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian, khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya, atas prestasi mereka, di mana penegakan hukum sudah mengedepankan asas manfaat dari penegakan hukum, sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya," terang Hamdani, seperti dikutip dalam surat tersebut.

Selanjutnya LQ Indonesia Law Firm berharap, semoga ke depan Fikasa Group dapat berkembang dan semakin maju. LQ lndonesia Law Firm, seperti ditegaskan Alvin, selalu profesional dan mengutamakan restrorative justice dalam menjalankan tugas.

Pihak Fikasa, tulis Alvin, selama ini selalu menunjukkan iktikad baik walau bisnis dalam situasi global yang buruk dan pandemi Covid-19 yang bahkan membuat lndonesia terkena perlambatan ekonomi. "Para klien meminta maaf dan minta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negatif. Jangan sampai orang baik dan benar dizalimi," pungkas Alvin.

Bagikan

Berita Terbaru

Kemiskinan Indonesia Turun ke 8,25% pada 2025, Tapi Tekanan Biaya Hidup Masih Tinggi
| Senin, 09 Februari 2026 | 17:33 WIB

Kemiskinan Indonesia Turun ke 8,25% pada 2025, Tapi Tekanan Biaya Hidup Masih Tinggi

Secara jumlah, penduduk miskin Indonesia tercatat 23,36 juta orang, menyusut 490 ribu orang dibandingkan Maret 2025.

Tambahan Anggaran PU Rp 36,91 Triliun, Harapan Baru atau Sekadar Penyangga bagi BUMN?
| Senin, 09 Februari 2026 | 13:00 WIB

Tambahan Anggaran PU Rp 36,91 Triliun, Harapan Baru atau Sekadar Penyangga bagi BUMN?

Upaya Pemerintah menambah anggaran Rp 36,91 triliun guna mempercepat pembangunan infrastruktur, dianggap bisa menjadi suplemen bagi BUMN Karya.

Ramadan Dongkrak Trafik Data, Saham ISAT Masih Layak Dicermati?
| Senin, 09 Februari 2026 | 11:00 WIB

Ramadan Dongkrak Trafik Data, Saham ISAT Masih Layak Dicermati?

Kinerja PT Indosat Tbk (ISAT) ada di jalur pemulihan yang semakin berkelanjutan. Sejak akhir 2025, ISAT mencatat lonjakan signifikan trafik data.

Ditopang Normalisasi AMMN & Tambahan PI Corridor, Kinerja MEDC Diproyeksikan Melesat
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:37 WIB

Ditopang Normalisasi AMMN & Tambahan PI Corridor, Kinerja MEDC Diproyeksikan Melesat

Dalam jangka pendek, saham PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dipandang masih dalam fase downtrend.

Prospek ERAL Masih Menarik, Meski Tengah Menanti Kepastian Insentif Mobil Listrik
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:25 WIB

Prospek ERAL Masih Menarik, Meski Tengah Menanti Kepastian Insentif Mobil Listrik

PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) berencana menambah gerai baru sekaligus menghadirkan produk dan merek baru di berbagai segmen usaha.

Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:00 WIB

Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?

Di rancangan peraturan terbaru, besaran free float dibedakan berdasarkan nilai kapitalisasi saham calon emiten sebelum tanggal pencatatan.

Menakar Daya Tarik Obligasi ESG: Menimbang Return dan Feel Good
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:31 WIB

Menakar Daya Tarik Obligasi ESG: Menimbang Return dan Feel Good

Obligasi bertema ESG dan keberlanjutan akan meramaikan penerbitan surat utang di 2026. Bagaimana menakar daya tariknya?

Dharma Polimetal (DRMA) Produksi Baterai Motor Listrik
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:29 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Produksi Baterai Motor Listrik

Strategi tersebut ditempuh melalui penguatan kapabilitas manufaktur, diversifikasi produk bernilai tambah, serta integrasi ekosistem bisnis.

Pebisnis Minta Kepastian Izin Impor Daging Sapi
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:23 WIB

Pebisnis Minta Kepastian Izin Impor Daging Sapi

Para pelaku usaha tengah menantikan kepastian izin impor yang belum terbit. Padahal, saat ini sudah melewati waktu proses.

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:50 WIB

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN

Investor asing mencatat jual neto Rp 2,77 triliun di SBN. Tekanan jual ini diprediksi berlanjut hingga Kuartal I 2026. Pahami risikonya.

INDEKS BERITA

Terpopuler