Berita Bisnis

Nasabah Fikasa Group Meminta Maaf dan Mencabut Laporan Polisi

Minggu, 30 Mei 2021 | 17:48 WIB
Nasabah Fikasa Group Meminta Maaf dan Mencabut Laporan Polisi

ILUSTRASI. ilustrasi palu hakim untuk persidangan atau vonis. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan antara Fikasa Group dan para pihak yang menjadi korban investasi Fikasa Group, berakhir. Lewat suratnya kepada KONTAN tertanggal 27 Mei 2021, Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm menjelaskan, telah ada permintaan maaf dari ratusan korban investasi Fikasa, kepada Fikasa Group, PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) karena telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaporan tersebut, seperti diterangkan Alvin, dilakukan korban karena didorong emosi dan pikiran pendek. Mereka, lanjut Alvin, sadar bahwa ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya iktikad baik direksi dan owner Fikasa Group, melainkan karena dampak pandemi corona (Covid-19) yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan.

Dengan permintaan maaf tersebut, maka laporan polisi yang telah dibuat akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian. Alvin menyatakan, restrorative justice harus dikedepankan, apalagi direksi dan owner Fikasa tidak hanya memiliki iktikad baik, namun benar-benar dalam posisi terdampak corona. Karena hal itu, para klien LQ lndonesia Law Firm akhirnya mengerti, bahwa mereka harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju, berkembang dan menghasilkan omset.

Alvin menandaskan, sebagai lawyer dirinya bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut laporan polisi. "Sebagai lawyer tidak boleh memperkeruh situasi, justru harus membantu mencari solusi. Jika klien sadar akan kesalahan dan meminta agar Lawyer cabut laporan polisi, maka Lawyer jalani sesuai kemauan klien," beber Alvin.

Baca Juga: Grup Fikasa Tersandung Dugaan Gagal Bayar Promissory Notes

Dalam surat yang diterima KONTAN tersebut, juga ditulis pernyataan Hamdani advokat LQ lndonesia Law Firm selaku kuasa hukum para korban, bahwa terhadap Fikasa sudah dilakukan Berita Acara Pencabutan (BAP) oleh penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan gelar oleh penyidik untuk penghentian perkara.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian, khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya, atas prestasi mereka, di mana penegakan hukum sudah mengedepankan asas manfaat dari penegakan hukum, sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya," terang Hamdani, seperti dikutip dalam surat tersebut.

Selanjutnya LQ Indonesia Law Firm berharap, semoga ke depan Fikasa Group dapat berkembang dan semakin maju. LQ lndonesia Law Firm, seperti ditegaskan Alvin, selalu profesional dan mengutamakan restrorative justice dalam menjalankan tugas.

Pihak Fikasa, tulis Alvin, selama ini selalu menunjukkan iktikad baik walau bisnis dalam situasi global yang buruk dan pandemi Covid-19 yang bahkan membuat lndonesia terkena perlambatan ekonomi. "Para klien meminta maaf dan minta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negatif. Jangan sampai orang baik dan benar dizalimi," pungkas Alvin.

Terbaru