Nasib Koperasi Pasca Holding Ultra Mikro Terbentuk

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Belum juga terbentuk, rencana pemerintah membentuk induk usaha ultra mikro terus menuai protes. Salah satunya dari Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro.
Koalisi menilai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 yang melandasi pembentukan holding ultra mikro merupakan tindakan diskriminatif terhadap lembaga koperasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan