Berita *Regulasi

Nasib Moratorium Izin Penggunaan Hutan Primer dan Lahan Gambut Belum Jelas

Jumat, 19 Juli 2019 | 05:12 WIB
Nasib Moratorium Izin Penggunaan Hutan Primer dan Lahan Gambut Belum Jelas

Reporter: Fahriyadi, Lidya Yuniartha | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Moratorium pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut telah berakhir. Pasalnya, Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan alam Primer dan Lahan Gambut yang diterbitkan pada 17 Juli 2017 hanya berlaku dua tahun.

Sebelum beleid ini berakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah mengusulkan ke Presiden agar moratorium izin kawasan hutan primer dan gambut jadi permanen. Namun, hingga saat ini belum ada aturan baru yang mengatur penundaan pemberian izin baru kehutanan di hutan alam primer dan gambut.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, penerapan moratorium izin kehutanan secara permanen sudah dibahas di tingkat menteri. Semua kementerian yang terlibat sudah berkomitmen menyetujuinya. Karena itu saat ini prosesnya menunggu persetujuan presiden. "Aturan moratorium izin baru kehutanan di hutan alam dan primer cukup diterbitkan lewat Instruksi Presiden (Inpres)," katanya, Kamis (18/7).

Seperti diketahui, moratorium izin kehutanan ini sudah dilakukan sejak 2011 dan dievaluasi setiap dua tahun lewat penerbitan Inpres baru.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, usulan penerapan moratorium permanen ini karena pertumbuhan perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pengajuan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) cenderung statis beberapa tahun terakhir.

Siti menyebut bila lima tahun lalu HPH yang dikeluarkan bisa mencapai 100.000 hektare (ha) per tahun, maka dalam dua tahun terakhir hanya sekitar 30.000 ha yang dikeluarkan KLHK.

Perlu klasterisasi

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pun meminta agar pemerintah membuka peluang untuk berdialog dengan pengusaha. Menurut Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto, seharusnya pemerintah membuat klasterisasi hutan alam primer mana saja yang sudah tidak bisa diberikan izin untuk seterusnya.

"Hutan alam primer itu ketika masuk kategori hutan produksi, masih bisa berkontribusi dari segi produksi. Kami cuma minta ada klasterisasi. Misalnya dari sekian juta ha hutan alam primer yang dibuat moratorium itu, berapa yang memang tidak bisa dikerjakan sama sekali," tutur Purwadi, Kamis (18/7).

Dia menyebutkan beberapa contoh kriteria yang memang tidak bisa diberikan izin lagi, yakni hutan alam primer yang berada di gambut, hutan alam primer yang kondisi kelerengannya tinggi, hutan alam primer yang memiliki flora dan fauna yang khas dan lainnya. "Tetapi pasti ada klaster hutan alam primer yang kemungkinan masih bisa dialokasikan untuk produksi. Dan ini harus melalui proses diskusi," terangnya.

Terbaru