Nasib Moratorium Izin Penggunaan Hutan Primer dan Lahan Gambut Belum Jelas

Jumat, 19 Juli 2019 | 05:12 WIB
Nasib Moratorium Izin Penggunaan Hutan Primer dan Lahan Gambut Belum Jelas
[]
Reporter: Fahriyadi, Lidya Yuniartha | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Moratorium pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut telah berakhir. Pasalnya, Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan alam Primer dan Lahan Gambut yang diterbitkan pada 17 Juli 2017 hanya berlaku dua tahun.

Sebelum beleid ini berakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah mengusulkan ke Presiden agar moratorium izin kawasan hutan primer dan gambut jadi permanen. Namun, hingga saat ini belum ada aturan baru yang mengatur penundaan pemberian izin baru kehutanan di hutan alam primer dan gambut.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, penerapan moratorium izin kehutanan secara permanen sudah dibahas di tingkat menteri. Semua kementerian yang terlibat sudah berkomitmen menyetujuinya. Karena itu saat ini prosesnya menunggu persetujuan presiden. "Aturan moratorium izin baru kehutanan di hutan alam dan primer cukup diterbitkan lewat Instruksi Presiden (Inpres)," katanya, Kamis (18/7).

Seperti diketahui, moratorium izin kehutanan ini sudah dilakukan sejak 2011 dan dievaluasi setiap dua tahun lewat penerbitan Inpres baru.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, usulan penerapan moratorium permanen ini karena pertumbuhan perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan pengajuan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) cenderung statis beberapa tahun terakhir.

Siti menyebut bila lima tahun lalu HPH yang dikeluarkan bisa mencapai 100.000 hektare (ha) per tahun, maka dalam dua tahun terakhir hanya sekitar 30.000 ha yang dikeluarkan KLHK.

Perlu klasterisasi

Menanggapi hal ini, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pun meminta agar pemerintah membuka peluang untuk berdialog dengan pengusaha. Menurut Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto, seharusnya pemerintah membuat klasterisasi hutan alam primer mana saja yang sudah tidak bisa diberikan izin untuk seterusnya.

"Hutan alam primer itu ketika masuk kategori hutan produksi, masih bisa berkontribusi dari segi produksi. Kami cuma minta ada klasterisasi. Misalnya dari sekian juta ha hutan alam primer yang dibuat moratorium itu, berapa yang memang tidak bisa dikerjakan sama sekali," tutur Purwadi, Kamis (18/7).

Dia menyebutkan beberapa contoh kriteria yang memang tidak bisa diberikan izin lagi, yakni hutan alam primer yang berada di gambut, hutan alam primer yang kondisi kelerengannya tinggi, hutan alam primer yang memiliki flora dan fauna yang khas dan lainnya. "Tetapi pasti ada klaster hutan alam primer yang kemungkinan masih bisa dialokasikan untuk produksi. Dan ini harus melalui proses diskusi," terangnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Pemangkasan RKAB Berdampak Instan pada Pergerakan Saham Emiten Nikel
| Kamis, 12 Februari 2026 | 10:00 WIB

Pemangkasan RKAB Berdampak Instan pada Pergerakan Saham Emiten Nikel

Industri sudah mengantisipasi penurunan RKAB hingga 250 juta ton, sehingga penetapan RKAB oleh pemerintah masih sedikit di atas ekspektasi awal.

Transparansi Cuma Sampai Pemilik di Atas 1%, Peluang Goreng Saham Masih Terbuka
| Kamis, 12 Februari 2026 | 09:12 WIB

Transparansi Cuma Sampai Pemilik di Atas 1%, Peluang Goreng Saham Masih Terbuka

Gorengan saham masih mungkin melalui pemegang saham di bawah 1%. Nominees account  dibuat sekecil mungkin, saya pernah bikin sampai 30 account.

Peta Emiten Batubara Bergeser Seiring Kebijakan Pemangkasan RKAB 2026 & Kenaikan DMO
| Kamis, 12 Februari 2026 | 09:00 WIB

Peta Emiten Batubara Bergeser Seiring Kebijakan Pemangkasan RKAB 2026 & Kenaikan DMO

Kebijakan DMO dan RKAB menggeser narasi sektor batubara, dari yang sebelumnya bertumpu pada volatilitas harga global yang liar.

Berharap Bisa Melanjutkan Penguatan, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (12/2)
| Kamis, 12 Februari 2026 | 08:49 WIB

Berharap Bisa Melanjutkan Penguatan, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Kamis (12/2)

Investor disarankan akumulasi pada saham-saham berfundamental solid. Khususnya undervalued  dengan tetap menerapkan manajemen risiko.

Menghapus Piutang Iuran Peserta BPJS Kesehatan
| Kamis, 12 Februari 2026 | 08:00 WIB

Menghapus Piutang Iuran Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mendukung rencana tersebut, mengingat banyaknya peserta yang saat ini berstatus non-aktif akibat kendala pembayaran.

Aliran Minyak dari Satu Sumur Rakyat
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:50 WIB

Aliran Minyak dari Satu Sumur Rakyat

Legalisasi sumur rakyat merupakan implementasi dari Permen ESDM No. 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian WK untuk Peningkatan Produksi

Smelter Nikel Terdampak Pemangkasan Produksi
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:43 WIB

Smelter Nikel Terdampak Pemangkasan Produksi

Utilitas produksi smelter di Indonesia berpotensi menyusut 25%-30% pada tahun ini seiring pemangkasan produksi

Tugas Berat Pacu Ekonomi & Buka Lapangan Kerja
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:38 WIB

Tugas Berat Pacu Ekonomi & Buka Lapangan Kerja

Presiden Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha untuk memperkuat daya saing nasional dan percepat pembangunan.

Prospek Bisnis Mal Masih Stabil
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:11 WIB

Prospek Bisnis Mal Masih Stabil

Keterbatasan suplai mal baru di Jakarta menjadi sinyal yang cukup baik bagi potensi permintaan sewa, khususnya mal dengan pengunjung yang kuat.

Kino Indonesia (KINO) Membidik Pasar Generasi Muda
| Kamis, 12 Februari 2026 | 07:02 WIB

Kino Indonesia (KINO) Membidik Pasar Generasi Muda

Strategi ini sebagai langkah antisipasi adanya potensi peningkatan permintaan, seiring meningkatnya aktivitas generasi Z (gen Z) dan milenial.

INDEKS BERITA

Terpopuler