ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas?pada proyek pembangunan gedung perkantoran di kawasan Mega Kuningan, Jakarta (KONTAN/Fransiskus Simbolon)
Reporter: Achmad Jatnika, Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Nasib sovereign wealth fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sedang di ujung tanduk. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menyandera langkah LPI untuk menarik investasi asing maupun mengelola dana bernilai puluhan triliun rupiah.
Sebagai catatan akhir pekan lalu, MK memutuskan bahwa penyusunan UU Cipta Kerja cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan UU. MK pun menitahkan pemerintah dan DPR segera memperbaikinya dalam dua tahun usai putusan tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.