Nasib SWF Indonesia Berada di Ujung Tanduk
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Nasib sovereign wealth fund (SWF) Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sedang di ujung tanduk. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menyandera langkah LPI untuk menarik investasi asing maupun mengelola dana bernilai puluhan triliun rupiah.
Sebagai catatan akhir pekan lalu, MK memutuskan bahwa penyusunan UU Cipta Kerja cacat formil karena mengabaikan prosedur ideal penyusunan UU. MK pun menitahkan pemerintah dan DPR segera memperbaikinya dalam dua tahun usai putusan tersebut.
