Berita Market

Negara Anggota G20 Setujui Pajak Multinasional Minimal 15%

Senin, 12 Juli 2021 | 09:05 WIB
Negara Anggota G20 Setujui Pajak Multinasional Minimal 15%

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - VENESIA. Para menteri keuangan negara-negara berekonomi besar dunia anggota G20 menyetujui proposal pajak perusahaan multinasional dalam pertemuan G20 yang berlangsung 9-10 Juli 2021. Kesepakatan ini mengakhiri delapan tahun perselisihan tentang pajak multinasional.

Pakta yang disetujui itu akan menetapkan pajak minimum perusahaan global sebesar 15%. Targetnya para pemimpin G20 bisa memberikan restu final pada KTT G20 di Roma pada Oktober 2021.
Kesepakatan ini akan mengubah cara pengenaan pajak perusahaan multinasional seperti Amazon dan Google. Ke depan, pengenaan pajaknya akanĀ  didasarkan pada tempat mereka menjaring pendapatan dan laba, bukan pada lokasi kantor pusat mereka.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru