KONTAN.CO.ID - VENESIA. Para menteri keuangan negara-negara berekonomi besar dunia anggota G20 menyetujui proposal pajak perusahaan multinasional dalam pertemuan G20 yang berlangsung 9-10 Juli 2021. Kesepakatan ini mengakhiri delapan tahun perselisihan tentang pajak multinasional.
Pakta yang disetujui itu akan menetapkan pajak minimum perusahaan global sebesar 15%. Targetnya para pemimpin G20 bisa memberikan restu final pada KTT G20 di Roma pada Oktober 2021.
Kesepakatan ini akan mengubah cara pengenaan pajak perusahaan multinasional seperti Amazon dan Google. Ke depan, pengenaan pajaknya akan didasarkan pada tempat mereka menjaring pendapatan dan laba, bukan pada lokasi kantor pusat mereka.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan