Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - VENESIA. Para menteri keuangan negara-negara berekonomi besar dunia anggota G20 menyetujui proposal pajak perusahaan multinasional dalam pertemuan G20 yang berlangsung 9-10 Juli 2021. Kesepakatan ini mengakhiri delapan tahun perselisihan tentang pajak multinasional.
Pakta yang disetujui itu akan menetapkan pajak minimum perusahaan global sebesar 15%. Targetnya para pemimpin G20 bisa memberikan restu final pada KTT G20 di Roma pada Oktober 2021.
Kesepakatan ini akan mengubah cara pengenaan pajak perusahaan multinasional seperti Amazon dan Google. Ke depan, pengenaan pajaknya akanĀ didasarkan pada tempat mereka menjaring pendapatan dan laba, bukan pada lokasi kantor pusat mereka.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG