Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - VENESIA. Para menteri keuangan negara-negara berekonomi besar dunia anggota G20 menyetujui proposal pajak perusahaan multinasional dalam pertemuan G20 yang berlangsung 9-10 Juli 2021. Kesepakatan ini mengakhiri delapan tahun perselisihan tentang pajak multinasional.
Pakta yang disetujui itu akan menetapkan pajak minimum perusahaan global sebesar 15%. Targetnya para pemimpin G20 bisa memberikan restu final pada KTT G20 di Roma pada Oktober 2021.
Kesepakatan ini akan mengubah cara pengenaan pajak perusahaan multinasional seperti Amazon dan Google. Ke depan, pengenaan pajaknya akanĀ didasarkan pada tempat mereka menjaring pendapatan dan laba, bukan pada lokasi kantor pusat mereka.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.