KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperluas kerja sama dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI). Langkah ini dilakukan dalam rangka menekan praktik penghindaran pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis yang diterbitkan Ditjen Pajak melalui situs resminya. Dalam lampiran surat edaran itu, Ditjen Pajak menambah tiga yurisdiksi partisipan, dari 112 menjadi 115 yurisdiksi partisipan pada tahun ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.