NIK Sebagai NPWP Segera Berlaku
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau wajib pajak segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sisa dua bulan tahun ini. Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP mulai menggunakan format baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pemadanan NIK menjadi NPWP adalah rencana pemerintah mendukung kebijakan satu data Indonesia. Jika semua data terintegrasi, maka masyarakat atau wajib pajak tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas, melainkan hanya NIK untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
