ILUSTRASI. Format Baru NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau wajib pajak segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sisa dua bulan tahun ini. Sebab, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP mulai menggunakan format baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pemadanan NIK menjadi NPWP adalah rencana pemerintah mendukung kebijakan satu data Indonesia. Jika semua data terintegrasi, maka masyarakat atau wajib pajak tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas, melainkan hanya NIK untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.