Nilai Pinjaman Fintech Tergantung Penghasilan Borrower
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peminjam di platform fintech lending tak lagi bisa mengajukan nilai pinjaman konsumtif sesuka hati. Kini, besaran nilai pinjaman yang bisa diberikan diatur berdasarkan penghasilan borrower.
Aturan main ini mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/2025 yang salah satu isinya mengatur pembatasan nilai pinjaman. Mulai tahun ini, nilai pinjaman konsumtif dipatok maksimal sebesar 40% dari penghasilan peminjam. Rasio ini akan mengecil menjadi hanya 30% di tahun 2026.
