Nilai Pinjaman Fintech Tergantung Penghasilan Borrower

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peminjam di platform fintech lending tak lagi bisa mengajukan nilai pinjaman konsumtif sesuka hati. Kini, besaran nilai pinjaman yang bisa diberikan diatur berdasarkan penghasilan borrower.
Aturan main ini mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/2025 yang salah satu isinya mengatur pembatasan nilai pinjaman. Mulai tahun ini, nilai pinjaman konsumtif dipatok maksimal sebesar 40% dari penghasilan peminjam. Rasio ini akan mengecil menjadi hanya 30% di tahun 2026.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan