Nilai Relaksasi Pembiayaan Akibat Corona Sudah Capai Rp 8,7 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance masih terus menyisir pemberian keringanan ke debitur sebagai bentuk relaksasi di tengah pandemi corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan telah memiliki kebijakan penerapan relaksasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, 166 entitas telah menerima pengajuan permohonan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19.
