ILUSTRASI. Proses pengajuan relaksasi kredit di FIFGROUP
Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance masih terus menyisir pemberian keringanan ke debitur sebagai bentuk relaksasi di tengah pandemi corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan telah memiliki kebijakan penerapan relaksasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, 166 entitas telah menerima pengajuan permohonan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.