Berita Bisnis

Nilai Relaksasi Pembiayaan Akibat Corona Sudah Capai Rp 8,7 Triliun

Senin, 20 April 2020 | 05:22 WIB
Nilai Relaksasi Pembiayaan Akibat Corona Sudah Capai Rp 8,7 Triliun

ILUSTRASI. Proses pengajuan relaksasi kredit di FIFGROUP

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance masih terus menyisir pemberian keringanan ke debitur sebagai bentuk relaksasi di tengah pandemi corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan telah memiliki kebijakan penerapan relaksasi tersebut.

Dari jumlah tersebut, 166 entitas telah menerima pengajuan permohonan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru