Nilai Relaksasi Pembiayaan Akibat Corona Sudah Capai Rp 8,7 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pembiayaan atau multifinance masih terus menyisir pemberian keringanan ke debitur sebagai bentuk relaksasi di tengah pandemi corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan telah memiliki kebijakan penerapan relaksasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, 166 entitas telah menerima pengajuan permohonan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan