Nining Elitos, Ketum KASBI: Ketika Resesi, Buruh Jangan Jadi Korban

Senin, 24 Oktober 2022 | 09:37 WIB
Nining Elitos, Ketum KASBI: Ketika Resesi, Buruh Jangan Jadi Korban
[ILUSTRASI. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos]
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban biaya hidup yang kian tinggi di tengah  inflasi tinggi  membuat pusing kaum buruh. Alih-alih mendapatkan kenaikan upah, saat ini banyak buruh, khususnya yang bekerja di sektor padat karya, was-was.

Ancaman resesi ekonomi global yang menurunkan permintaan ekspor  bisa membuat nasib mereka semakin kelam. Belum lepas betul dari dampak pandemi Covid-19,  nasib mereka  kembali tak pasti.

Untuk membahas hal ini, wartawan Tabloid KONTAN mewawancarai Nining Elitos, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), melalui sambungan telepon, Selasa (18/10) lalu.

Berikut nukilannya:

KONTAN: Apakah KASBI sudah menerima aduan mengenai PHK massal?

Nining: PHK massal memang belum, tetapi pengurangan jam kerja dengan dalih resesi ekonomi  sudah. Jam kerja dikurangi dengan upah hanya sebagian dibayar, ada juga sistemnya diliburkan tetapi upahnya tidak dibayar.

Ini tidak adil bagi buruh. Karena saat perusahaan untungnya berkurang, mereka malah mengurangi jam kerja. Seharusnya, ada tanggung jawab. Ketika resesi, harusnya buruh tidak jadi korban, tapi perusahaan melakukan pengetatan dan efisiensi pengeluaran. Jangan malah buruh dikurangi jam kerja atau di- PHK.

KONTAN: Sektor apa saja yang mengalami pengurangan jam kerja dan PHK?

NINING: Ini terjadi di sektor padat karya. Bukannya melakukan pengetatan dan penghematan dalam situasi daya beli turun seperti saat ini, malah buruh yang dikorbankan. Kalau buruh kehilangan pendapatan, justru akan memperparah resesi. Bagaimana nanti implikasinya  ke petani, pedagang, dan industri sendiri, karena tidak ada yang konsumsi.

Justru PHK bukan solusi, pengurangan jam kerja bukan solusi. Harusnya, pemerintah juga fokus pada anggaran, program-program yang tidak prioritas dihentikan dulu, dan fokus untuk perlindungan buruh. Sebab, semakin banyak orang kehilangan pendapatan, maka akan memicu resesi ekonomi semakin dalam.

KONTAN: Pemerintah sudah keluarkan program, mulai dari Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP) hingga Bantuan Subsisi Upah (BSU). Imbasnya bagi buruh  apa?

NINING: JKP dan BSU  bukan solusi, karena  upah rendah dan beban tanggungan yang semua naik, seperti tarif listrik dan air. Kalau harga-harga semakin tinggi sedangkan upahnya tidak naik, ya, pertumbuhan ekonomi nasional juga tak bergerak. Pendorongnya kan  konsumsi.

KONTAN: Lalu, apa langkah KASBI agar tidak terjadi PHK massal di tengah ancaman reesi yang makin nyata?

Nining: Kami sebagai organisasi buruh memperjuangkan kepentingan buruh, jangan resesi ekonomi dijadikan alasan untuk memuluskan dan memudahkan PHK. Makanya, kami mendesak negara harus hadir melakukan pencegahan, perlindungan,  penegakan hukum kepada pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan momentum resesi untuk melepaskan tanggungjawab dan tidak memberikan pesangon.

KONTAN: Ke depan, defisit APBN akan kembali ke maksimal 3% dan kemungkinan stimulus pandemi akan dicabut. Dampak ke buruh?

Nining: Diberi stimulus kalau tetap resesi ekonomi,  ya, akan banyak produksi barang yang tidak bisa dibeli orang karena pendapatannya melemah. Kemarin kita krisis kesehatan dan krisis ekonomi, yang terkena paling awal  buruh karena kenaikan harga barang, kenaikan harga BBM, pencabutan subsdi, dan lainnya.  Sementara negara belum mampu menciptakan kepastian kerja dan pendapatan layak bagi buruh, ya, ujung-ujungnya pasti kami lagi yang terdampak.

KONTAN: Lalu, perlindungan seperti apa yang buruh harapkan ke pemerintah?

Nining: Di masa pandemi banyak buruh yang dirumahkan, di-PHK, upahnya dinegosiasi ulang, bahkan ada yang tidak dibayar haknya. Nah, kami berharap, ada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan, karena kalau daya beli masyarakat turun dan tidak bisa mengonsumsi barang,  akan terjadi penumpukkan barang dan pasti akan terjadi krisis.

Kemudian, omnibus law merupakan upaya liberalisasi. Upah tenaga kerja murah, tidak ada kepastian kerja, karena sistem magang, borongan, harian, dan lainnya.  Bukan cuma pendapatan tertekan, omnibus law membuat  ruang bargaining buruh  semakin kecil.       

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA