KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dilanda pemburukan kualitas aset, termasuk kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah tengah menggodok aturan baru untuk merestrukturisasi KUR, usai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 berakhir pada Maret 2024 lalu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberikan bocoran, KUR yang akan direstruktursasi adalah KUR untuk akad kredit yang dilakukan pada 2023. Artinya, kredit ini tak berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.