ILUSTRASI. OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di usianya yang ke-8 tahun, taring gigi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tumbuh. Lembaga pengawas pasar modal ini memberi sanksi keras bagi manajer investasi yang bandel. Kini, teguran OJK itu mendarat ke Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
OJK memerintahkan pembubaran enam reksadana besutan MPAM. Perintah ini tertuang dalam surat OJK nomor S-1422.PM/21/2019 tertanggal 21 November 2019. Selain itu, OJK sudah menghentikan penjualan seluruh reksadana MPAM sejak 9 Oktober.