Obral Janji Beri Return Pasti, OJK Bubarkan Enam Reksadana Minna Padi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di usianya yang ke-8 tahun, taring gigi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tumbuh. Lembaga pengawas pasar modal ini memberi sanksi keras bagi manajer investasi yang bandel. Kini, teguran OJK itu mendarat ke Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
OJK memerintahkan pembubaran enam reksadana besutan MPAM. Perintah ini tertuang dalam surat OJK nomor S-1422.PM/21/2019 tertanggal 21 November 2019. Selain itu, OJK sudah menghentikan penjualan seluruh reksadana MPAM sejak 9 Oktober.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan