KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan penguatan sejumlah peraturan di industri jasa keuangan non bank (IKNB) khususnya di lini usaha asuransi agar industri ini lebih sehat ke depanya. Salah satunya pengaturan terkait asuransi kredit. Selama ini bisnis asuransi kredit dinilai tak sehat sehingga memberatkan industri asuransi di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebut, OJK tengah mengevaluasi bisnis asuransi kredit.
