Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan penguatan sejumlah peraturan di industri jasa keuangan non bank (IKNB) khususnya di lini usaha asuransi agar industri ini lebih sehat ke depanya. Salah satunya pengaturan terkait asuransi kredit. Selama ini bisnis asuransi kredit dinilai tak sehat sehingga memberatkan industri asuransi di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebut, OJK tengah mengevaluasi bisnis asuransi kredit.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.