KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan penguatan sejumlah peraturan di industri jasa keuangan non bank (IKNB) khususnya di lini usaha asuransi agar industri ini lebih sehat ke depanya. Salah satunya pengaturan terkait asuransi kredit. Selama ini bisnis asuransi kredit dinilai tak sehat sehingga memberatkan industri asuransi di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyebut, OJK tengah mengevaluasi bisnis asuransi kredit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.