KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan pembekuan kegiatan usaha (PKU) perusahaan modal ventura syariah PT Permodalan BMT Ventura Syariah (PBMT Ventura).
Keputusan ini tercantum dalam Surat Pembekuan Kegiatan Usaha (SPKU) S-35/PL.1/2023 tertanggal 16 Oktober 2023. SPKU ini diteken oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W. Budiawan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.