OJK Bekukan Usaha PBMT Ventura Syariah
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melakukan pembekuan kegiatan usaha (PKU) perusahaan modal ventura syariah PT Permodalan BMT Ventura Syariah (PBMT Ventura).
Keputusan ini tercantum dalam Surat Pembekuan Kegiatan Usaha (SPKU) S-35/PL.1/2023 tertanggal 16 Oktober 2023. SPKU ini diteken oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W. Budiawan.
