ILUSTRASI. Ilustrasi modal ventura
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada tiga perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka adalah Ventura Cakrawala Investama, Modal Nusantara Ventura, dan Sosial Entreprener.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, OJK membekukan ketiga perusahaan tersebut karena melanggar pasal 42 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.