OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen

Rabu, 19 Februari 2020 | 08:55 WIB
OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen
[ILUSTRASI. Ilustrasi foto Reksadana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) beserta skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah, dikabulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memperpanjang batas waktu pembubaran dan likuidasi hingga 18 Mei 2020.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata  Direktur MPAM Budi Wihartanto lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (19/2/2020).

Budi mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu pihak MPAM mengajukan  permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi 2 batch.

Baca Juga: Garansi Return Disoal, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju in kind (bagi efek dalam bentuk saham); dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind, dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah.

Sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan atau pemegang saham dan atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Penyelesaian batch pertama ditargetkan terlaksana sebelum tanggal 11 Maret 2020 disebabkan membutuh proses persetujuan nasabah serta koordinasi dengan pihak terkait seperti bank kustodian, eksternal auditor dan pihak lainnya.

Sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020 .

Budi menjelaskan, manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah.

Bahkan pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik.

Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi

Hasilnya, ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagian pembayaran dalam bentuk in kind

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, setelah mendapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan Reksadana MPAM pada 21 November 2019, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikannya.

Sebelumnya, OJK mengharuskan MPAM untuk melakukan proses pembubaran dan likuidasi paling lama yakni 60 hari sejak perintah ditetapkan.

Proses likuidasi tersebut seharusnya selesai pada 18 Februari 2020 berbarengan dengan batas akhir proses pembubaran.

OJK sendiri memerintahkan MPAM untuk membubarkan enam reksadana kelolaannya, yakni Minna Padi Pringgodani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Pada Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan terakhir Minna Padi Hastinapura Saham.

Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK

Sebelumnya Direktur MPAM Budi Wihartanto mengaku cukup kesulitan dalam menjual portofolio efek dengan hasil yang maksimal.

“Kondisi pasar yang kurang kondusif dan keterbatasan waktu membuat kami kesulitan. Ini juga yang menyebabkan masih terdapat sebagian portofolio efek yang belum terjual,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (6/2).

Sesuai dengan arahan yang diberikan OJK terkait pembagian hasil likuidasi, MPAM dapat melakukan pelunasan kepada pemegang unit penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional.

Namun untuk pemegang unit penyertaan terafiliasi tidak menerima pelunasan dalam bentuk tunai, melainkan secara in kind (bagi efek) berdasarkan kesepakatan dengan pemegang unit.

“Kami hingga saat ini terus mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan regulator dan pihak lainnya. Kami berharap penyelesaian likuidasi ini bisa dilakukan dengan baik-baik guna menjaga industri reksadana agar tetap kondusif,” pungkas Budi..

Bagikan

Berita Terbaru

Jemaah Haji Didorong Gunakan QRIS di Arab Saudi
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:22 WIB

Jemaah Haji Didorong Gunakan QRIS di Arab Saudi

Setiap musim haji, perputaran uang mencapai Rp 40 triliun, dan sebanyak 80% merupakan cash outflow  

Tarik Ulur Pencabutan Izin Tambang Martabe
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:20 WIB

Tarik Ulur Pencabutan Izin Tambang Martabe

Pemerintah membuka peluang untuk memulihkan izin pertambangan emas Martabe jika hasil evaluasi tidak ada pelanggaran lingkungan

Janji Perbaiki Iklim Bisnis Dalam Negeri
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:13 WIB

Janji Perbaiki Iklim Bisnis Dalam Negeri

Perbaikan iklim bisnis di dalam negeri salah satunya dilakukan melalui sinkronisasi data, aturan, serta fakta di lapangan

Gali Lubang Tutup  Lubang Semakin Dalam
| Jumat, 13 Februari 2026 | 07:08 WIB

Gali Lubang Tutup Lubang Semakin Dalam

Target defisit keseimbangan primer dalam APBN 2026 lebih tinggi dibanding target tahun lalu         

Harga Logam Mulia Terkoreksi, Ini Pemicu & Potensi Kenaikannya
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:55 WIB

Harga Logam Mulia Terkoreksi, Ini Pemicu & Potensi Kenaikannya

Harga emas spot dan Antam terkoreksi setelah ATH. Kebijakan margin CME pemicunya, tapi analis melihat ini koreksi sehat. 

United Tractors (UNTR) Tuntaskan Akuisisi Tambang Emas Milik PSAB
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:51 WIB

United Tractors (UNTR) Tuntaskan Akuisisi Tambang Emas Milik PSAB

PT United Tractors Tbk (UNTR) telah menyelesaikan akuisisi Tambang Emas Doup yang dikelola entitas PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

Emiten Telekomunikas Bersiap Raup Cuan Ramadan 2026
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:47 WIB

Emiten Telekomunikas Bersiap Raup Cuan Ramadan 2026

Trafik layanan dan data emiten telekomunikasi bisa naik selama Ramadan hingga di masa libur Lebaran 2026.

Simpanan Valas di Bank Swasta Tetap Mekar
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:45 WIB

Simpanan Valas di Bank Swasta Tetap Mekar

Saat bank pelat merah menaikkan bunga deposito dolar AS ke 4%, bank swasta memilih menahan suku bunga demi menjaga efisiensi biaya dana

Laba Tahun 2025 Melesat Ratusan Persen, Unilever (UNVR) Incar Pertumbuhan Pada 2026
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:40 WIB

Laba Tahun 2025 Melesat Ratusan Persen, Unilever (UNVR) Incar Pertumbuhan Pada 2026

Laba bersih PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) selama tahun 2025 terdongkrak 126,82% menjadi Rp 7,64 triliun.

Demi Ekspansi Emiten Ramai-Ramai Berutang, Awas, Beban Bunga Mengintai
| Jumat, 13 Februari 2026 | 06:36 WIB

Demi Ekspansi Emiten Ramai-Ramai Berutang, Awas, Beban Bunga Mengintai

Emiten sebaiknya disiplin memitigasi risiko dengan menjaga rasio leverage tetap sehat dan melakukan hedging bila perlu.

INDEKS BERITA

Terpopuler